<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="106027">
 <titleInfo>
  <title>KECAKAPAN DAN TANGGUNG JAWAB ANAK DALAM WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SATRIA WIBOWO</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat keabsahan perjanjian adalah cakap. Pasal 1330 jo 330 mengatur bahwa,  cakap dalam membuat perjanjian adalah bagi mereka yang telah mencapai usia 21 tahun. Perjanjian secara elektronik merupakan perjanjian yang dibuat tanpa mempertemukan antar pihak sehingga menyulitkan para pihak untuk mengetahui kecakapan antar pihak. Akibatnya, banyak praktik perjanjian secara elektronik dilakukan oleh orang yang tidak cakap hukum. Tanggung jawab akibat wanprestasi perjanjian secara elektronik oleh orang yang tidak cakap hukum, dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 21 angka (2) huruf (a) UU ITE. Pihak yang bertanggungjawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik, jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi. Bertolak belakang dengan Pasal tersebut, Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan bahwa, jika terjadi wanprestasi dilakukan oleh orang yang tidak cakap hukum, tanggung jawab dilimpahkan kepada orang tua. Hal ini memunculkan permasalahan dalam penerapan hukum di Indonesia. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengaturan ideal kecakapan anak sebagai syarat keabsahan perjanjian jual beli secara elektronik; dan tanggung jawab anak sebagai penjual yang wanprestasi pada perjanjian jual beli secara elektronik.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yang bertujuan untuk mengkaji norma. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research). Data sekunder dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Semua data yang sudah diperoleh dan dikumpulkan, disusun dalam suatu susunan yang komprehensif, kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan penguraian deskriptif analitis dan preskriptif. Dalam hal ini, berpedoman pada asas dan norma hukum yang ada.&#13;
	Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata merupakan satu-satunya peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang batas usia cakap bertindak yang paling tinggi yaitu 21 tahun. Hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 330 KUHPerdata. Pasal 47 dan Pasal 50 UU Perkawinan, serta beberapa hukum perjanjian lainnya menyatakan bahwa batas usia bertindak seseorang untuk dapat membuat perjanjian adalah 18 tahun. UU ITE  dan PP PSTE secara khusus tidak merumuskan tentang batasan usia cakap dalam melakukan perbuatan hukum, namun menghendaki batasan usia cakap sesuai dengan Hukum Adat dan Hukum Islam yang mengisyaratkan bahwa cakap adalah orang yang telah berusia 15 tahun.&#13;
Pengaturan yang ideal untuk menentukan kecakapan anak sebagai syarat keabsahan perjanjian jual beli secara elektronik adalah pada usia 15 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Adat, Hukum Islam dan beberapa putusan pengadilan  dalam menentukan kecakapan bertindak seseorang adalah pada usia 15 tahun. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata bahwa jika terjadi wanprestasi dilakukan anak di bawah umur termasuk pada perjanjian secara elektronik, maka yang bertanggungjawab adalah orang tua. Bertolak belakang dengan Pasal tersebut, Pasal 21 angka (2) huruf (a) UU ITE jo Pasal 3 angka (1) PP PSTE menghendaki agar pertanggungjawaban atas wanprestasi yang dilakukan dalam perjanjian secara elektronik ditanggung oleh pihak yang membuat perjanjian. Terlebih jika secara fisik dan psikologi dapat dibuktikan bahwa orang tersebut telah cakap untuk bertindak. Namun, hanya batas usianya yang belum mencapai usia 21 tahun. Idealnya orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa harus melimpahkan tanggung jawabnya kepada orang tua, hanya karena usianya yang belum genap 21 tahun. &#13;
	Oleh karena itu, terdapat 3 saran atas pokok permasalahan. Pertama, Pembentuk undang-undang agar meninjau ulang peraturan terkait batasan usia cakap bertindak dalam hukum perjanjian, terutama perjanjian secara elektronik. Kedua, Pembentuk undang-undang agar lebih menegaskan batas usia ideal untuk membuat perjanjian, agar lebih relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia sekarang, terutama dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap perjanjian jual beli secara elektronik. Ketiga, Pembentuk undang-undang agar menetapkan aturan terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab anak selaku penjual dalam wanprestasi perjanjian jual beli secara elektronik, agar dapat dijadikan acuan oleh hakim dalam memutus perkara yang berhubungan dengan hal tersebut.&#13;
Kata Kunci: Kecakapan, Tanggung Jawab, Anak, Wanprestasi, Perjanjian Secara Elektronik.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>LEGAL RESPONSIBILITY</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>ELECTRONIC COMMERCE</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>COMMERCE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.08</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>106027</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-20 13:03:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-20 15:39:51</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>