<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="105935">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Julian Triansyah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penerapan Prinsip kehati-hatian PPAT dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu diharuskan kepada PPAT untuk menerima surat keterangan dari kantor pertanahan yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut belum bersertifikat, dan Pasal 111 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yaitu diharuskan untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah kepada ahli waris (ahli waris lebih dari satu) apabila pemegang hak (pewaris) telah meninggal. Namun dalam kenyataanya ada PPAT yang tidak mengimplementasikan aturan tersebut yang berakibat menimbulkan kerugian bagi para pihak.&#13;
	Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum kepada para pihak yang aktanya dibatalkan oleh putusan pengadilan serta mengkaji upaya Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam memberikan perlindaungan hukum kepada para pihak dalam pembuatan akta autentik terkait peralihan hak atas tanah. &#13;
	Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung oleh data empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang berkenaan dengan Pendaftaran Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah kemudian dikaji menggunakan studi dokumenter. &#13;
	Hasil penelitian ditemui bahwa perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang aktanya dibatalkan oleh pengadilan adalah pemilik dapat menuntut ganti rugi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah apabila kerugian tersebut terjadi karena kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah, tetapi apabila kerugian itu terjadi karena itikad buruk penjual maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada penjual.&#13;
	Disarankan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuat akta harus mengimplementasikan aturan-aturan yang berlaku dan meneliti secara mendalam alas hak atau berkas yang diberikan oleh para pihak, apabila harta tersebut diperoleh dari warisan maka sebaiknya kepada para pihak meminta penetapan di Mahkamah Syar’iyah, kemudian saksi dalam pembuatan akta sebaiknya perangkat gampong.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>LAND - PROPERTY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DEEDS</topic>
 </subject>
 <classification>346.043</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>105935</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-16 08:56:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-17 16:10:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>