<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="105733">
 <titleInfo>
  <title>PENYALURAN BANTUAN SOSIAL COVID-19 KEPADA MASYARAKAT PADA MASA PANDEMI YANG TIDAK TEPAT SASARAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Munandar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PENYALURAN BANTUAN SOSIAL COVID-19 KEPADA MASYARAKAT PADA MASA PANDEMI YANG TIDAK TEPAT SASARAN&#13;
(Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Barat)&#13;
&#13;
&#13;
Munandar* Husni**&#13;
Ilyas Ismail***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Jaring Pengamanan Sosial Dampak Covid-19 Bagi Masyarakat Menengah ke Bawah di Kabupaten Aceh Barat, memuat landasan yuridis dalam pelaksanaan bantuan sosial Covid-19 yaitu: “bantuan diserahkan oleh Dinas Sosial kepada para keuchik dan akan disalurkan kepada masyarakat menegah ke bawah di masing-masing gampong dengan membuat surat pernyataan”. Terkait tangung jawab pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut pada Pasal&#13;
10 menjelaskan bahwa “pelaksanaan penyaluran bantuan menjadi tugas dan tanggung jawab Keuchik”. Pada tahun 2020 diketahui sebanyak 10.270 keluarga kurang mampu atau masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Barat. Penyaluran bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Aceh Barat masih belum berjalan secara maksimal salah satunya berkaitan penyaluran bantuan Covid-19 seperti proses pendataan calon penerima tidak transparan sehingga memunculkan konflik sosial saat hendak penyaluran bansos.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Aceh Barat, untuk mengetahui dan menjelaskan faktor yang membuat bantuan sosial Covid-19 tidak sampai kepada masyarakat yang berhak dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat tidak adanya transparansi dalam penyaluran bansos Covid-19.&#13;
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan yuridis- empirik yaitu  penelitian  dengan  melakukan  kajian yang  komprehensif  dengan melakukan pengamatan dan wawancara langsung dilokasi penelitian. Untuk melengkapi penelitian ini juga dilakukan penelaahan secara kepustakaan seperti mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan terkait masalah yang diteliti yang menjadi bahan sekunder dalam penelitian ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
*Mahasiswa&#13;
**Ketua Komisi Pembimbing&#13;
***Anggota Komisi Pembimbing &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyaluran bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Aceh Barat adalah berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Jaring Pengamanan Sosial Dampak Covid-19&#13;
Bagi Masyarakat Menegah Ke Bawah di Kabupaten Aceh Barat. Dalam pertimbanganya Bahwa dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia sangat berdampak pada pendapatan masyarakat kalangan menengah ke bawah yang berimbas pada berkurangnya pendaparan mereka dikarenakan penetapan pembatasan sosial berskala besar. Terdapat dua jenis bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Aceh Barat yaitu Bantuan Sosial Tunai Covid-19 (BST) dan Bantuan Sosial Non-Tunai Covid-19 (BSNT).   Kebijakan bantuan sosial diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak PPKM. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat tidak adanya transparansi dalam penyaluran bansos Covid-19. Adalah dengan mengikuti mekanisme yang terdapat pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait yakni Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat secara tertulis atau tidak tertulis, kemudian badan publik tersebut mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik, selanjutnya diberikan nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima dan paling lambat selama 10 hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis Diketahui ada lima faktor  yang  membuat  bantuan sosial  Covid-19  tidak  sampai kepada masyarakat yang berhak, yaitu pertama akibat persoalan pendataan bantuan sosial Covid-19, kedua, Akibat Potensi Korupsi Bantuan Sosial Covid-19, ketiga Distribusi Pengawasan Bantuan Sosial Covid-19 yang masih lemah, keempat Transparansi  Data Penerima Bansos  Bantuan Sosial  Covid-19,  kelima    Kanal Pengaduan Masyarakat Bantuan Sosial Covid-19 yang belum jelas.&#13;
Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk membentuk tim penegakan hukum terkait bansos, apabila ditemukan penyelewenagan baik secara administratif maupun secara pidana, diharapkan untuk membentuk tim pengaduan terkait bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Aceh Barat, lengkap dengan alur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan yang mudah dipahami oleh masyarakat dengan diiringi transparansi informasi program bansos dan diharapkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat meningkatkan sosialisasi terkait bansos dengan menyediakan media yang berisi informasi program bansos, apa yang diterima, item bansos, jadwal penerimaan bansos, distribusi bansos melalu peran Aparatur Gampong setempat.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Bantuan Sosial, Covid-19 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>WELFARE SERVICES - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>344.03</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>105733</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-10-03 11:23:40</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-03 15:48:25</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>