<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="105644">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DALAM PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU  RN(STUDI KASUS PADA KIP ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SYIFA ZANAIRA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas FISIPOL</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Whistleblowing System merupakan suatu pengungkapan atas tindakan atau perilaku yang melawan hukum, tindakan yang tidak etis, dan tindakan jenis lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi suatu instansi atau organisasi. Mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan terhindar dari pelanggaran, maka perlu diterapkan whistleblowing system, dimana sistem ini dapat menjadi pencegahan dini segala bentuk pelanggaran. Namun KIP Aceh tidak menerapkan whistleblowing system dengan dalih belum adanya aturan pasti, lalu mengapa beberapa KPU lainnya sudah mulai menerapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sistem pelaporan pelanggaran manual yang digunakan oleh KIP Aceh dan alasan KIP Aceh tidak menerapkan whistleblowing system. Penelitian ini menggunakan teori Prosocial Behavior yaitu perilaku positif yang dapat memberi manfaat bagi diri sendiri dan orang lain dan Teori Ethical Climate yaitu perilaku etis seseorang yang berpedoman pada hukum, peraturan, dan standar. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua sumber yaitu data primer melalui hasil wawancara langsung dengan narasumber, dan data sekunder dengan mengumpulkan dokumen yang terkait dengan topik penelitian. Informan penelitian ini ditentukan dengan teknik purposive sampling yaitu kriteria tertentu sesuai dengan topik penelitian yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KIP Aceh saat ini masih menggunakan sistem pelaporan pelanggaran manual, mereka menganggap sistem pelaporan manual lebih efektif dan data yang dihasilkan lebih akurat. KIP Aceh tidak menerapkan whistleblowing system dengan dalih belum adanya aturan dan putusan yang jelas dari KPU RI. Jika melihat fakta yang ada harusnya KIP Aceh sudah bisa menerapkan whistleblowing system tanpa harus menunggu arahan dari KPU RI, karena Aceh merupakan daerah dengan keistimewaan khusus. Oleh karena itu, tidak ada salah nya jika KIP Aceh mulai menerapkan whistleblowing system yang berbasis digital ini, demi mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas.  &#13;
Kata Kunci : Whistleblowing System, KIP Aceh, Pelanggaran Kode Etik</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>105644</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-28 11:01:14</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-28 11:12:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>