<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="105083">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MEMANIPULASI DATA ORANG LAIN DALAM AKSES WEBSITE PRAKERJA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BIREUEN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAIHANUN PERTIWI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” dan ketentuan tindak pidana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”. Dalam kenyataannya masih saja terjadinya tindak pidana memanipulasi data orang lain dalam akses website prakerja di wilayah hukum Kepolisian Resor Bireuen. &#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab tindak pidana memanipulasi data orang lain dalam akses website prakerja, untuk menjelaskan modus operandi pelaku dalam tindak pidana memanipulasi data orang lain dalam akses website prakerja dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana memanipulasi data orang lain dalam akses website prakerja.&#13;
Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan di dapatkan melalui wawancara. Penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dengan cara mempelajari literature, buku-buku dan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana memanipulasi data orang lain dalam akses website prakerja yakni faktor tidak adanya pekerjaan, faktor ekonomi, faktor kesempatan, faktor kurangnya pemahaman hukum, faktor kemajuan teknologi membuat informasi mudah tersebar dan akses website yang kurang diperketat. Modus operandi pelaku yaitu menyebarkan link palsu, membujuk dan memancing orang terdekat untuk memberikan identitas pribadi, menelpon korban dan berpura-pura menjadi bagian dari anggota prakerja. Upaya penanggulangan yang dilakukan adalah memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan, melakukan koordinasi kerjasama dengan pihak dan peningkatan penyuluhan hukum dan sosialisasi.&#13;
Diharapkan agar masyarakat dan instansi tertentu selalu waspada dan lebih berhati-hati. Pihak kepolisian maupun instansi tertentu melakukan sosialisasi untuk bekerja sama dengan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan identitas data diri.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>105083</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-20 14:40:01</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-20 16:13:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>