<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104954">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Abdus Salam Putra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PEMBATALAN ITSBAT NIKAH DALAM PERKAWINAN POLIANDRI DI ACEH SINGKIL &#13;
(Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor. 61/Pdt.G/2021/MS.Skl)&#13;
Abdus Salam Putra&#13;
	Iman Jauhari**	&#13;
Sulaiman***&#13;
ABSTRAK&#13;
Perkawinan poliandri dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 40 Kompilasi Hukum. Namun dalam praktiknya perkawinan poliandri masih dilakukan. Salah satu praktik poliandri ini dapat kita lihat dalam kasus yang terdapat dalam Putusan Nomor 61/Pdt.G/2021/MS.Skl dimana pada saat melakukan perkawinan sirri, pihak perempuan menyatakan bahwa dirinya tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki manapun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP), sehingga hal ini akan menimbulkan permasalahan.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab wanita dilarang melakukan poliandri, ratio decidendi pembatalan itsbat nikah dalam perkawinan poliandri dan implikasi hukum dikabulkannya pembatalan itsbat nikah dalam perkawinan poliandri.&#13;
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan didukung oleh data penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan poliandri dilarang untuk menjaga kemurnian dan kejelasan keturunan, menjamin kepastian hukum terkait nasab seorang anak, serta melindungi harkat dan martabat wanita. Adapun ratio decidendi Majelis Hakim terhadap pembatalan itsbat nikah dalam perkawinan poliandri dalam putusan Nomor. 61/Pdt.G/2021/MS.Skl sangat terbatas, hanya mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Implikasi hukum pembatalan itsbat nikah perkawinan poliandri terhadap hubungan suami istri adalah putusnya ikatan perkawinan dan perkawinan tersebut batal demi hukum, serta tidak adanya pembagian harta bersama dalam perkawinan poliandri.&#13;
Hendaknya masyarakat melakukan penelitian terhadap calon pasangannya sebelum melakukan perkawinan, agar tidak terjadinya perkawinan poliandri. Hendaknya dalam putusanya hakim memberikan lebih banyak ratio decidendi terkait pembatalan itsbat nikah dalam perkawinan poliandri agar terjaganya kualitas putusan pengadilan. Hendaknya masyarakat harus lebih berhati-hati ketika akan melangsung perkawinan agar tidak ada lagi orang-orang yang beritikad buruk memalsukan identitasnya untuk melakukan perkawinan poliandri.&#13;
Kata Kunci: Pembatalan, Itsbat Nikah, Poliandri</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104954</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 22:44:49</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-20 11:40:47</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>