<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104872">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA ONLINE RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>M. Ihtiramuddin</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Di dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Walaupun UU ITE sudah menerapkan regulasi tersebut, akan tetapi aksi tindak pidana penyebaran informasi tidak benar masih terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong, pengendalian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong dan upaya dan hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong.&#13;
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2018/PN Bna adalah “dengan  sengaja  dan  tanpa  hak” menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik dan pada Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2020/PN Bna adalah “sikap pelaku yang tidak berbelit-belit di dalam persidangan” serta kooperatif menjadi suatu hal yang meringankan pelaku tindak pidana tersebut. Pengendalian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong adalah melalui metode manajemen digital public relations yang dilakukan bersinergi dengan Dinas Kominfo. Upaya aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penyebaran berita bohong adalah dengan melakukan pemberitaan dan publikasi melalui siaran pers atau rilis, public expose atau advetorial, dan update website serta kendala aparat penegak hukum adalah adanya akun siluman yang tidak dapat dibatasi dan stigma masyarakat yang buruk terhadap aparat penegak hukum.&#13;
Saran kepada pihak Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh agar menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan undang-undang ITE kepada pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong dan saran kepada pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk melakukan edukasi dan kerjasama dengan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan berita bohong di media sosial.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104872</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 15:55:18</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 16:01:58</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>