<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104859">
 <titleInfo>
  <title>EFEKTIVITAS HUKUM ISLAM DALAM PELAKSANAAN WASIAT DI KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nizamul Hayati</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>EFEKTIVITAS HUKUM ISLAM DALAM PELAKSANAAN WASIAT DI KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN&#13;
&#13;
Nizamul Hayati*&#13;
Iman Jauhari**&#13;
Zahratul Idami***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
	Wasiat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 171 huruf (f) ialah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Selanjutnya pada Pasal 195 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. Kemudian didalam Pasal 195 KHI ayat (2) dijelaskan bahwa wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali semua ahli waris menyetujuinya. Didalam hadist riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dijelaskan bahwa Rasulullah saw bersabda “bukanlah hak seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang ingin diwasiatkan bermalam (diperlambat) selama dua malam, kecuali wasiatnya dicatat disisi-Nya”. Menurut hadist riwayat Ibnu Abbas, rasulullah saw bersabda “tidak boleh diberikan wasiat kepada ahli waris kecuali para ahli waris lainnya menyetujui”. Persoalan mengenai wasiat ini terjadi ketika wasiat yang dibuat salah satunya tidak sesuai dengan aturan di atas, atau diberikan tidak sesuai dengan syarat, rukun, dan tata cara berwasiat. Sering kali masyarakat membuat wasiat hanya berdasarkan dari kehendaknya saja.&#13;
	Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan efektivitas pelaksanaaan wasiat kepada ahli waris di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dan  alasan mengapa wasiat berdasarkan hukum Islam tidak  bisa berlaku efektif di kecamatan Juli kabupaten Bireuen.&#13;
	Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan case approach (pendekatan kasus). Dengan sumber data ialah data primer berupa wawancara dengan geuchik gampong, pemuka agama, dan masyarakat setempat. Adapun data sekunder diperoleh dari undang-undang, buku-buku, kitab, dan literatur lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Data didalam penelitian ini di analisis melalui cara deskriptif kualitatif yaitu menggunakan penjelasan dari kata-kata.&#13;
	&#13;
                                           &#13;
*  Mahasiswa&#13;
** Ketua Komisi Pembimbing&#13;
*** Anggota komisi Pembimbing&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan jumhur ulama melarang adanya pemberian pelaksanaan wasiat yang melebihi sepertiga harta warisan, dan pelaksanaan wasiat kepada ahli waris tanpa adanya persetujuan ahli waris lain adalah tidak sah. Wasiat yang diberikan kepada ahli waris dengan cara melanggar syariat adalah haram. pelaksanaan wasiat di kecamatan Juli kabupaten Bireuen masih belum berlaku efektif sesuai dengan hukum Islam. Hal ini karena masih terdapat begitu banyak kasus yang ditemukan mengenai wasiat yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Kedua, wasiat secara hukum Islam belum berlaku efektif di kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dikarenakan masyarakat yang masih belum memahami bagaimana ketentuan wasiat secara hukum Islam, masyarakat masih sulit membedakan wasiat, hibah, dan waris. &#13;
Peneliti memberikan saran agar diadakan sosialisasi dan pemberian edukasi oleh ustad dan ustadzah, alim ulama, aparatur gampong, pemerintah setempat seperti Mahkamah Syariah terhadap masyarakat mengenai berwasiat dan melaksanakan wasiat yang sesuai dengan aturan hukum Islam, agar wasiat bisa berlaku efektif dimasyarakat sesuai dengan syariat dan mengurangi jumlah perselihan kasus-kasus wasiat. Masyarakat perlu mendapatkan ilmu pengetahuan yang jelas untuk menghidupkan dan memberlakukan hukum di suatu masyarakat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci : Wasiat: Hukum Islam&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104859</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 15:36:24</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 15:46:54</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>