<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104837">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Reza Rezeki Yanda</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK &#13;
REZA  REZEKI&#13;
YANDA&#13;
2022&#13;
 &#13;
TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK&#13;
(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan&#13;
Negeri Lhokseumawe)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v,56), pp., bibl., tabl&#13;
NURHAFIFAH,SH.,M.Hum &#13;
Ketentuan mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362&#13;
KUHP yang menjelaskan bahwa Barang siapa yang mengambil barang sesuatu,&#13;
atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk&#13;
memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana&#13;
Penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. dan&#13;
pada contoh kasus pencurian kabel listrik ini di kenakan Pasal 363 KUHP yaitu&#13;
pencurian dengan pemberatan dengan hukuman Penjara selama-lamanya tujuh&#13;
tahun. Meskipun acaman tersebut tergolong berat, namum kejahatan pencurian&#13;
kabel listrik masih terjadi khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri&#13;
Lhokseumawe.&#13;
  &#13;
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab &#13;
terjadinya tindak pidana pencurian kabel listrik di Wilayah Hukum Pengadilan&#13;
Negeri Lhokseumawe, pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman&#13;
terhadap pelaku pencurian pencurian kabel listrik, dan upaya penanggulangan&#13;
terhadap pelaku pencurian kabel listrik&#13;
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris,&#13;
pengumpulan data menggunakan data primer diperoleh dari wawancara yang&#13;
dilakukan dengan sejumlah responden atau narasumber yang terkait langsung&#13;
dengan pencurian kabel listrik yang merupakan masalah yang diteliti.&#13;
  &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pencurian kabel &#13;
listrik di kota Lhokseumawe di sebabkan beberapa faktor yaitu faktor ekonomi,&#13;
faktor mental, faktor pendidikan dan faktor lingkungan atau tempat tinggal.&#13;
Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku pencurian kabel&#13;
listrik berdasarkan dengan  menarik fakta-fakta yang terjadi di persidangan seperti&#13;
keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, bagaimana tindak pidan&#13;
tersebut di lakukan, latar belakang mengapa terdakwa melakukan kejahatan&#13;
tersebut dan unsur-unsur dalam pasal 363 KUHP. Upaya penanggulangan&#13;
terjadinya tindak pidana pencurian kabel lsitrik di lakukan dengan uapaya&#13;
preventif dan represif.&#13;
Disarankan kepada penegak hukum yang menangani kasus pencurian&#13;
kabel listrik agar memberikan hukuman untuk pelaku di hukum dengan berat&#13;
supaya terjadinya efek jera, dan juga masyarakat harus ikut mengambil peran&#13;
dalam membantu pemerintah untuk mencegah berbagai macam tindak pidana&#13;
terhadap ketenagalistrikan karena tindak pidana tersebut dapat merugikan banyak&#13;
pihak, dan juga kepada seluruh badan pemerintah harus meningkatkan koordinasi&#13;
antar lembaga terutama dari pihak kepolisian sebagai penegak hukum,karena&#13;
dengan koordinasi yang baik akan menghasilkan kebijakan yang baik pula. &#13;
i&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>THEFT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104837</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 14:48:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-12-30 16:39:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>