<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104732">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM LEGALISASI AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH DI BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Irfan Ramadhan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kewenangan notaris dalam melegalisasi perjanjian di bawah tangan diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN-P), bahwa notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan menjamin kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Dengan demikian notaris diwajibkan untuk menyaksikan tanda tangan para pihak sebelum melakukan legalisasi perjanjian. Praktiknya, notaris tidak secara langsung menyaksikan penandatanganan akad pembiayaan syariah yang akan dilegalisasi. Pengabaian kewajiban prosedural tersebut dapat mengandung unsur perbuatan melawan hukum. &#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan legalisasi akad pembiayaan perbankan syariah oleh notaris di Banda Aceh, menganalisis kekuatan pembuktian legalisasi akad yang tidak memenuhi ketentuan prosedural, dan menganalisis tanggung jawab notaris terhadap perbuatan melawan hukum karena penandatanganan legalisasi akad pembiayaan perbankan syariah oleh para pihak tidak disaksikan secara langsung  notaris yang bersangkutan di Banda Aceh. &#13;
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian hukum empiris, hukum dilihat sebagai norma. Sumber bahan hukum dalam penelitian adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan data primer yang diperoleh secara langsung dari narasumber melalui wawancara. Analisis dilakukan secara kualitatif. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut, Pertama, pelaksanaan legalisasi akad oleh notaris, dimulai ketika notaris menerima dokumen dan diwajibkan untuk mengecek dan menyaksikan bahwa benar para pihak yang berhak menandatangani akad. Akad ditandatangani dan dibubuhkan cap stempel oleh notaris, kemudian didaftarkan dalam buku legalisasi. Kedua, akad yang dilegalisasi oleh notaris, tetapi tidak memenuhi ketentuan prosedural, tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, karena  kekuatan pembuktian dari surat yang bukan akta autentik diserahkan kepada pertimbangan hakim. Kekuatan pembuktiannya sebatas menjadi bukti petunjuk didukung dengan bukti lain dan pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada notaris sebagai saksi. Ketiga, pelaksanaan tanggung jawab notaris terhadap akad yang dilegalisasi secara melawan hukum karena penandatanganan para pihak tidak disaksikan secara langsung oleh notaris yang bersangkutan berada pada notaris. Tanggung jawab terhadap jabatan notaris menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan, sanksi yang diberikan berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.  &#13;
Penelitian ini merekomendasikan sebagai berikut, Pertama, Disarankan kepada pihak bank syariah untuk membuat simulasi aplikasi online terkait produk pembiayaan syariah, notaris diharapkan mengikuti pelatihan syariah dan memberikan penyuluhan hukum mengenai legalisasi perjanjian, sebelum pengikatan akad. Kedua, diharapkan kedepannya legalisasi akad yang tidak disaksikan langsung oleh notaris tidak terjadi lagi. Kepada MPD untuk secara aktif mengaudit kinerja para notaris. Ketiga, disarankan kepada pemerintah membuat sanksi yang khusus terhadap pelanggaran notaris dalam melegalisasi perjanjian yang belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga notaris dapat bertanggung jawab lebih professional, dan tidak memihak kepada perbankan syariah. &#13;
Kata Kunci : Legalisasi, Akad Pembiayaan Perbankan Syariah, Notaris, Perbuatan Melawan Hukum.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104732</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 09:28:13</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 14:40:48</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>