<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104700">
 <titleInfo>
  <title>KEPASTIAN HUKUM YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT ATAS JASA HUKUM NOTARIS YANG TIDAK DIKENAKAN BIAYA HONORARIUM</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ariq Anjar Rachman</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Notaris sebagai salah satu pelayanan publik tidak mendapatkan honorarium dari pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf c 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Notaris menerima honorarium berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN-P), yang menyatakan bahwa: “notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya”. Setiap perbuatan hukum tertentu yang dibuat dalam bentuk akta autentik oleh notaris berhak menerima honorarium. Namun bagaimana dengan golongan masyarakat yang tidak mampu membayar honorarium notaris, mengingat Pasal 37 ayat (1) UUJN-P yang menyatakan bahwa : “notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu”. Praktiknya ketentuan tersebut menjadi permasalahan yang pelik, karena tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan kategori masyarakat tidak mampu untuk diberikan jasa hukum notaris secara cuma-cuma. &#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan jasa hukum notaris kepada masyarakat yang tidak dikenakan biaya honorarium, menjelaskan kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat atas jasa hukum notaris yang tidak dikenakan biaya honorarium dan menjelaskan kewenangan majelis pengawas notaris dalam menerapkan sanksi tersebut. &#13;
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, pendekatan konsep hukum, dan pendekatan historis.. Sumber bahan hukum dalam penelitian adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan data primer dalam bentuk wawancara sebagai data pendukung, dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut. Pertama, penerapan jasa hukum notaris kepada masyarakat yang tidak dikenakan biaya honorarium notaris di Kabupaten Aceh Barat diberikan dalam bentuk konsultasi hukum. Dalam hal jasa hukum yang diberikan untuk pembuatan akta autentik, notaris dapat menerapkan syarat tambahan, untuk Kabupaten Aceh Barat penetapan kategori masyarakat tidak mampu dilihat berdasarkan pengukuran kemiskinan dari Kemensos. Kedua, kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat atas jasa hukum notaris yang tidak dikenakan biaya honorarium notaris, belum memiliki keadilan dalam pelaksanaan pemberian jasa hukum secara cuma-cuma. Faktor yang melatarbelakangi yaitu faktor kemanusiaan, keterusterangan klien, keyakinan seorang notaris bahwa klien yang menghadap kepadanya memang tergolong masyarakat tidak mampu, dan ekonomi. Ketiga, Kewenangan majelis pengawas notaris dalam menerapkan sanksi, dapat dilaksanakan setelah menerima pengaduan dari masyarakat secara tertulis dan disertai bukti pertanggungjawabannya. Kemudian MPD membentuk majelis pemeriksa daerah untuk menyelenggarakan sidang. Hasil sidang pemeriksaan notaris yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi. MPD tidak mempunyai kewenangan dalam menjatuhi sanksi dan hanya merekomendasikan kepada MPW dan MPP, kewenangan menjatuhkan sanksi adalah MPW, dan MPP&#13;
Penelitian ini merekomendasikan  sebagai berikut. Pertama, diharapkan kedepannya, notaris dapat melaksanakan penerapan jasa hukum tanpa biaya honorarium tidak hanya dengan konsultasi hukum tetapi dalam hal pembuatan akta autentik. Kedua, disarankan kepada pemerintah untuk membentuk peraturan pelaksana dari pemberian jasa hukum yang tidak dikenakan biaya honorarium, dalam pelaksanaanya terdapat parameter yang sama disetiap wilayah jabatan notaris. Ketiga, disarankan kedepannya, MPD rutin melakukan pengawasan kepada notaris, MPD diberikan fasilitas dan sarana operasional yang mencukupi untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sehingga semua berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Jasa Hukum, Notaris, Honorarium.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104700</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-17 22:15:59</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 14:36:32</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>