<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104665">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FAIN NOOR FUAD</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Fain Noor Fuad,&#13;
2022	STUDI KASUS PUTUSAN  NOMOR 144/ Pid. Sus / 2019 /PN.Bna TENTANG PEMERASAN YANG DI LAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL&#13;
	Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.&#13;
(iv,68), pp., bibl., app&#13;
&#13;
 (Mukhlis, S.H., M.Hum)&#13;
&#13;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (4) menyebutkan bahwa :Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun dalam putusan No. 144/Pid.Sus/2019 Pn.Bna belum menerapkan ketentuan pidana materil.&#13;
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan penerapan hukum pidana materil Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan Melalui Media Sosial dalam putusan perkara No.144/Pid.Sus/2019/PN.Bna sesuai dengan dasar hukum, pertimbangan hukum Hakim tentang alasan-alasan pemberat dan peringanan pidana dalam perkara No.144/Pid.Sus/2019/PN.Bna sesuai dengan dasar hukum.&#13;
Data dalam penulisan studi kasus mencakup Bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder yang terdiri atas putusan  No. 144/Pid.Sus/2019/PN.Bna serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penerapan Hukum Pidana Materil Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan melalui Media Sosial dalam putusan perkara No.144/Pid.Sus/2019/PN.Bna tidak sesuai dengan dasar hukum. Berhubungan dengan  itu, maka  untuk  mencapai  kebenaran materiil  yaitu kebenaran  yang  selengkap-lengkapnya  pada  Putusan  Perkara  No.144 Pid.Sus.2019 telah di teliti  secara  cermat  dan  seksama  semua  perbuatan, maka putusan Majelis Hakim dalam Putusan Perkara yang memilih dakwaan pertama Pasal 27 ayat (1)  UU ITE jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, itu karena hakim memandang bahwa  dakwaan pertamalah yang paling relevan dengan fakta-fakta yang  terungkap dipersidangan yang sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi.Terhadap putusan hakim terhadap perkara tidak sesuai dengan dasar hukum, maka dapat ditolak. Pertimbangan hukum Hakim tentang alasan – alasan pemberat dan peringanan pidana dalam perkara No.144/Pid.Sus/2019/PN.Bna tidak sesuai dengan dasar hukum. Hakim sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam  setiap perkara selalu mempertimbangkan alasan-alasan pemberat dan  peringanan pidana. &#13;
Disarankan kepada kepada seluruh aparat penegak hukum baik kepolisian terutama hakim, agar melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku,  karena beratnya sanksi akan memberikan pengaruh besar  terhadap pemberian efek jera dan daya cegah sebagai upaya mencegah tindak pidana.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>MEDIA</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>EXTORTION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104665</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 21:23:07</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-09 09:24:56</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>