<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104654">
 <titleInfo>
  <title>LEGAL PROTECTION AGAINST PERSONAL DATA BREACHES IN MARKETPLACES (A COMPARATIVE STUDY BETWEEN INDONESIAN AND SINGAPOREAN LAWS)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Chairunnisa</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kasus kebocoran data pribadi marketplace di Indonesia seringkali menemui jalan buntu karena ketidakjelasan hukum dan kebingungan mekanisme penyelesaian masalah dari pemerintah. Akibatnya, pelanggaran data pribadi cenderung  meningkat dan  menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi konsumen yang terkena dampak. Selain itu, sistem perlindungan data konsumen masih lemah dan membutuhkan banyak perhatian dari pemerintah.&#13;
Skripsi ini bertujuan untuk membahas perbandingan perlindungan hukum terhadap kebocoran data pribadi di marketplace antara Hukum Indonesia dan Hukum Singapura untuk menemukan persamaan dan perbedaan, serta untuk mengetahui pelajaran apa saja yang dapat diambil dari peraturan perlindungan data pribadi Singapura untuk diterapkan di Indonesia.&#13;
Skripsi ini menggunakan  metode yuridis normatif untuk menganalisis ketidakjelasan hukum yang mengakibatkan kurang efektifnya penegakan hukum terhadap perlindungan data pribadi di marketplace. Selain itu, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan komparatif yang didukung dengan sumber primer dan sekunder untuk mendapatkan referensi penelitian.&#13;
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut; Pertama, terdapat beberapa kekurangan dan ketidakjelasan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, yang berdampak pada kasus kebocoran data pribadi yang terus meningkat di Indonesia. Kedua, perlindungan hukum terhadap pelanggaran data pribadi di Singapura mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2012 dan Rencana Manajemen Pelanggaran Data untuk mengurangi dampak pelanggaran data pribadi. Ketiga, ada beberapa praktik Personal Data Protection di Singapura yang harus dicontoh oleh Indonesia, antara lain pembentukan regulasi baru dan lembaga perlindungan data, pengaturan detail mengenai transfer data, dan penyelesaian hukum yang efektif.&#13;
Ada tiga rekomendasi. Pertama, pemerintah harus segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi tahun 2022 untuk mendapatkan regulasi yang jelas dan komprehensif serta menghapus semua undang-undang sektoral tentang perlindungan data pribadi untuk menghindari ambiguitas. Kedua, pemerintah harus segera membentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi untuk mengendalikan praktik perlindungan data pribadi di Indonesia. Terakhir, pemerintah harus mengklarifikasi penyelesaian sengketa yang jelas untuk mempercepat penyelesaian pelanggaran data pribadi yang efektif.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104654</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 18:11:20</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 16:43:03</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>