<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104647">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS KONSTRUKSI DAN UTILITAS PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Yusni Febriansyah Efendi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menentukan 2 (dua) jenis pidana bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup yaitu pidana penjara dan pidana denda yang diancamkan secara kumulatif. Akan tetapi jamak didapati penambahan klausul pidana kurungan pengganti denda dalam beberapa putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup padahal jenis pidana tersebut tidak dikenal di dalam UU PPLH. Selain itu, pidana kurungan pengganti denda yang ditentukan juga relatif tidak seimbang dengan pidana denda yang dijatuhkan. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian terhadap konstruksi hukum praktik penambahan klausul tersebut berdasarkan teori penemuan hukum dalam hukum pidana dan perlu diulas utilitasnya dalam perspektif teori-teori tujuan pemidanaan serta asas dan tujuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam UU PPLH itu sendiri.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konstruksi hukum praktik penjatuhan pidana kurungan pengganti denda terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan untuk menjelaskan sejauh mana tujuan pemidanaan dalam konteks perlindungan lingkungan hidup dapat tercapai dengan adanya praktik tersebut.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Data penelitian bersumber dari bahan-bahan hukum/data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari dan mengkaji bahan-bahan hukum tersebut.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penambahan klausul pidana kurungan pengganti denda terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dikonstruksikan melalui penafsiran sistematis terhadap ketentuan hukum pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 KUHP. Akan tetapi durasi pidana kurungan tersebut secara relatif dibangun melalui penemuan hukum yang bersifat otonom mutlak. Praktik tersebut dapat mencapai tujuan pembalasan subjektif dari pemidanaan, namun praktik tersebut dapat menghilangkan tujuan pembalasan objektif dan tujuan pemidanaan sebagai pemulihan dan perbaikan. Sekurang-kurangnya, praktik tersebut bertentangan dengan 5 (lima) asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU PPLH, serta dapat mengambil peran dari tidak tercapainya 7 (tujuh) tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU PPLH.&#13;
Penemuan hukum yang bersifat otonom mutlak tidak dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Namun faktanya, hal tersebut diamalkan oleh hakim antara lain dalam penentuan durasi pidana kurungan pengganti denda. Oleh karena itu diperlukan kajian lebih lanjut mengenai probabilitas implementasi penemuan hukum yang bersifat otonom mutlak dalam sistem hukum di Indonesia. Pidana denda merupakan pidana yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana lingkungan hidup mengingat bahwa pemulihan terhadap lingkungan yang rusak membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu disarankan kepada legislator agar merumuskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengecualikan ketentuan Pasal 30 KUHP dalam konteks pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>ENVIRONMENTAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>344.046</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104647</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 17:28:49</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-20 09:28:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>