Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
SISTEM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI INDONESIA DAN AUSTRALIA(SUATU STUDI PERBANDINGAN)
Pengarang
HENDRI NASYIDAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020246
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014
Bahasa
Indonesia
No Classification
342.07
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
HENDRI NASYIDAR, SISTEM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI 2014 INDONESIA DAN AUSTRALIA (suatu studi perbandingan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 60) pp.,bibl.
Mohd, Daud Yoesoef, S.H., M.Hum
Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan pasal tersebut bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia bertujuan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. Pemilu di atur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang pemilihan DPR, DPD dan DPRD. pemilu Australia berdasarkan konstitusinya Commenwealth of Australia Constitution Act. Dan di atur lebih lanjut dalam undang-undang pemilunya yaitu Australian elektoral Comission. Namun demikian perlu dikaji lebih jauh bagaimana pemilu di kedua Negara tersebut dan apa yang menjadi penyebab perbedaan dan persamaan di kedua negara tersebut.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan sistem Pemilihan Umum yang dilaksanakan di Indonesia dan Australia. Untuk membahas dan mengetahui sistem penyelesaian sengketa hasil pemilu di Indonesia dan Australia.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan metode yuridis komparatif. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan skiripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan (Library Research), melalui penelaan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian data-data tersebut dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitain menunjukkan bahwa sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka dan sistem distrik berwakil banyak dengan sistem kepartaian multi partai. Sedangkan di Australia menggunakan sistem proporsional dan sistem distrik berwakil sedikit, dan sistem Australia di setiap wilayah mempunyai sistem yang berbeda-beda yaitu sisitem voting First Past the Post, Voting Preferential dan Perwakilan Proporsional (Single Transferable Vote). dengan sistem kepartaian dua partai. Penyelesaian sengketa Pemilu di Australia sama-sama untuk menyelesaikan permasalahan yang terdapat dalam berjalanya proses pemilu, tetapi hanya saja di Indonesia dilaksanakan Oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Australia oleh Mahkamah Agung (High Court).
Disarankan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar pada Pemilihan Umum selanjutnya agar dapat menyesuaikan sistem apa yang cocok untuk digunakan disetiap provinsi.
Tidak Tersedia Deskripsi
SISTEM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI INDONESIA DAN AUSTRALIA(SUATU STUDI PERBANDINGAN) (HENDRI NASYIDAR, 2014)
PERANAN KEPALA SUKU TERHADAP PENCEGAHAN TIMBULNYA KONFLIK PEMILU DI KABUPATEN TELUK BINTUNI (STUDI KASUS SISTEM NOKEN PADA PILKADA BUPATI TAHUN 2017 DI DISTRIK MOSKONA UTARA) (Frans Amnan, 2019)
THE IMPACT OF INDONESIA PRESIDENTIAL ELECTION YEAR 2014 ON ABNORMAL RETURN AND TRADING VOLUME ACTIVITIES OF STOCKS IN INDONESIA STOCK EXCHANGE (EVENT STUDY ON ADVERTISING PRINTING MEDIA STOCKS LISTED ON IDX) (Riezky Ryatun Putri, 2015)
PENCALONAN EKS NARAPIDANA KORUPSI ( SUATU KAJIAN TERHADAP INTEGRITAS PEMILU TAHUN 2019 DI ACEH) (MIRZA ZAILINA RESKY, 2020)
UPAYA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) ACEH DALAM MENSOSIALISASIKAN PESAN DAMAI “PILIHAN BOLEH BEDA GEUTANYOE MEUSYEDARA” UNTUK MENYUKSESKAN PILKADA ACEH 2017 (MUHAMMAD SUHERI, 2018)