<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104613">
 <titleInfo>
  <title>ANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF (PPAIW) DALAM PEMBUATAN RNAKTA IKRAR WAKAF (AIW) YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Firman Riyadi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TANGGUNG JAWAB  PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF &#13;
(PPAIW) DALAM PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF (AIW) &#13;
YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT &#13;
Firman Riyadi*&#13;
Ilyas Ismail** &#13;
Darmawan*** &#13;
&#13;
ABSTRAK &#13;
Perwakafan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dimana syarat wakaf dalam Pasal 6 menyebutkan setidaknya teradapat beberapa syarat antara lain  Adanya wakif (orang yang mewakafkan harta), Nadzir wakaf Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan), Mauquf alaih (pihak yang diberi  wakaf/peruntukan wakaf) Shighat (pernyataan atau ikrara wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagain harta bendanya), dan jangka waktu wakaf. Prakteknya masih ditemukan ketidak telitian Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf  sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (6) Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf  dimana Pejabat yang berwenang dituntut harus mampu meneliti dengan cermat persyaratan adminstratif, ketidak telitian tersebut mengakibatkan adanya gugatan wakaf melalui pengadilan, dimana Akta Ikrar Wakaf yang merupakan akta otentik dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, dikarenakan adanya cacat hukum dalam penerbitannya.  &#13;
Adapun yang menjadi tujuan permasalahan dalam penulisan tesis ini nantinya, untuk mengetahui dan menjelaskan tanggungjawab hukum Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Dalam Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang tidak memenuhi syarat wakaf dan Status tanah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat wakaf.  &#13;
Metode Penelitian menggunakan yuridis-normatif. (Library Reaserch) sedangkan pendekatan yang akan digunakan yakni pendekatan peraturan perundang-undangkan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). serta pendekatan kasus, yang selanjutnya bahan bahan tersebut di analisis dengan menggunakan analisis kualitatif untuk kemudian dikaji dengan pemikiran logis induktif sehingga outputnya menghasilkan uraian yang bersifat deskriptif analisis. &#13;
Adapun hasil dari penilitian ini tentang tanggungjawab PPAIW terhadap AIW yang dikeluarkan tidak memenuhi syarat yakni PPAIW sebagai subjek hukum (atau pendukung hak dan kewajiban berdasarkan teori tentang pertanggungjawaban teori Fautes Personalles dan teori Fautes de services Pertanggungjawaban secara pribadi sebagai PPAIW termasuk ke dalam prinsip tanggungjawab liability (the state of being liable) prinsip yang lainnya terhadap prinsip tanggungjawab responsibility (the state of fact being responsibility) kewajiban bertanggung jawab atas undang-undang yang dilaksanakan dan memperbaiki atau sebaliknya memberi ganti rugi atas kerusakan apapun yang telah ditimbulkannya maka tanggungjawab PPAIW dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atas maladminstrasi dan pidana, khusus tanggungjawab pidana apabila  memenuhi Pasal 40 Undang Undang Wakaf, harta benda yang sudah diwakafkan dilarang untuk: dijadikan jaminan,disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak-hak lainnya apabila hal tersebut dilakukan maka PPAIW termasuk unsur-unsur “setiap orang” yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Sedangkan setatus tanah wakaf yang dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan AIW yang merupakan akta otentik diterbitkan oleh PPAIW, namun penerbitannya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan beritikad baik. dengan terdapatnya cacat hukum dalam pembentukan AIW oleh PPAIW menyebabkan Mahkamah Syariah Banda Aceh memutus perakara No.147/Pdt.G.2016/MS-Bna melalui putusan Mahkamah Syariah Tingkat Banding Nomor 28/Pdt.G/2017/MS-Aceh menyatakan sertifikat wakaf “dinyatakan tidak berkekuatan hukum”. &#13;
Adapun yang menjadi saran terhadap tanggungjawab PPAIW terhadap AIW pada sanksi adminstrasi dapat dipertegas perbuatan maladminstrasi PPAIW yang masih kurang tegas dalam undang undang wakaf dan serta agar PPAIW dituntut harus mampu meneliti dengan cermat persyaratan administrasi perwakafan dalam hal ini termasuk kondisi fisik benda sehingga tidak berakibat terhadap sertifikat wakaf yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan National (BPN) Kabupaten/kota. Dan adanya pelatihan terhadap PPAIW yang khusus tidak melakat kepada Kepala Kantor Urusan Agama, dengan cara melibatkan notaris dan biaya yang gratis yang difasilitasi oleh negara dalam melakukan proses penerbitan AIW dan atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104613</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 16:04:40</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 15:02:08</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>