<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104592">
 <titleInfo>
  <title>PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF YANG BERKEMANFAATAN (SUATU PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI SABANG DAN KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nahrawi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF YANG BERKEMANFAATAN&#13;
(Suatu Penelitian di Kejaksaan Negeri Sabang dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar)&#13;
&#13;
Nahrawi*&#13;
Sulaiman**&#13;
Dahlan***&#13;
&#13;
ABSTRAK &#13;
&#13;
       Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntututan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam aturan tersebut mendefinisikan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Kejaksaan sebagai Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesesulilaan, serta menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dimasyarakat. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana implementasi Restorative Justice dalam penyelesaian masalah hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sabang dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dikaitkan dengan kemanfaatan hukum, (2) Mengapa kebijakan restorative justice penting dalam penyelesaian masalah hukum dan (3) Bagaimana hambatan-hambatan teoritis dan praktis dalam implementasi restorative justice Kebijakan Kejaksaan di wliayah hukum sabang dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.&#13;
      Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk menjelaskan implementasi restorative justice dalam penyelesaian masalah hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sabang dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dikaitkan dengan kemanfaatan hukum, untuk menjelaskan kebijakan restorative justice penting dalam penyelesaian masalah hukum dan untuk menjelaskan hambatan-hambatan teoritis dan praktis dalam implementasi restorative justice kebijakan kejaksaan di wilayah hukum Sabang dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.&#13;
        Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode penelitian yuridis-empirik, yaitu penelitian dengan melakukan kajian yang komprehensif dengan melakukan pengamatan dan wawancara langsung dilokasi penelitian. Untuk melengkapi penelitian ini juga dilakukan penelaahan secara kepustakaan.&#13;
       Impementasi restorative justice pada Kejaksaan Negeri Sabang dan Kejaksaan Negeri Aceh besar yaitu berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan cara “Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka” yang berarti implementasi restorative justice oleh kejaksaan dapat dilakukan dengan cara pengesampingkan penuntutan perkara pidana dan diselesaikan diluar pengadilan. Dalam hal ini jika kesepakatan perdamaian tercapai maka Kepala Kejaksaan Mengeluarkan Surat Pengentian Penuntutan. Pendekatan restorative justice sangat diperlukan sebagai solusi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan diperlukan dalam rangka mengatasi berbagai kelemahan sistem peradilan pidana konvensional. Hambatan-hambatan teroritis dalam implementasi restorative justice. Pertama, hambatan dalam subtansi hukum yaitu belum terdapat perturan setingkat Undang-Undang yang mengatur mengenai kebijakan restorative justice yang dilaksanakan oleh kejaksaan secara detail. Kedua, hambatan dalam struktur hukum yang diketahui struktur hukum merupakan penegak hukum berserta kelembagaannya yang menggerakkan sistem hukum sebagaimana yang diatur dalam substansi hukum dan saat ini Struktur organisasi kejaksaan masih kental dengan struktur kesatuan komando, sehingga dominasi pimpinan sangat kental dalam membuat suatu kebijkan (diskresi) penuntutan. Ketiga, hambatan dalam budaya hukum yang termasuk dalam hal ini hambatan dari sisi budaya hukum adalah pelaku menolak mengaku bersalah, korban enggan berpatisipasi, tidak mencapai kesepakan dan daya ikat putusan. Selanjutnya, hambatan-hambatan dalam mengimplentasikan restorative justice yaitu yang pertama, distorsi kewenagan antar lembaga dalam praktik implementasi restorative justice. Kedua, belum adanya serifikasi khusus jaksa sebagai fasilitator/mediator dalam upaya restorative justice. ketiga, pelaku kejahatan yang tidak mau mengakui kesalahannya dan keempat, korban meminta ganti kerugian diluar kewajaran.&#13;
      Disarankan Kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM untuk membuat kebijakan restoratif justice hanya diberikan kepada Kejaksaan RI, sehingga  menimalisir distorsi antara instansi dalam melaksanakan restorative justice. disarankan kepada fasilitator untuk senantiasa menawarkan upaya restoratif justice kepada perkara-perkara apabila telah memenuhi syarat formil dan meteriil dalam Perja Restorative Justice dan disarankan adanya pelatihan dan sertifikasi khusus terhadap Jaksa Penuntut Umum yang bertindak sebagai fasilitator perdamaian dalam rangka impementasi restorative justice.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Restorative Justice &#13;
&#13;
*Mahasiswa&#13;
**Ketua Komisi Pembimbing&#13;
***Anggota Komisi Pembimbing</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104592</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 15:18:55</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 15:22:03</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>