<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104563">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH ACEH DALAM PELAKSANAAN REPARASI KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Amalia Mukhtar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Sebagai daerah transisi konflik senjata, Pemerintah Aceh memiliki peran dan dan tanggung jawab untuk penyelesaian kasus dan pemenuhan hak korban pelanggaran hak asasi manusia di Aceh. Pada tahun 2013 pemerintah Aceh telah melahirkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Salah satu hasil kerja KKR Aceh adalah rekomendasi KKR Aceh tentang hak reparasi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia di Aceh. Sampai dengan tahun 2021 KKR Aceh telah menyerahkan data sebanyak 5.178 korban, 245 diantaranya termasuk dalam rekomendasi reparasi mendesak. Pasal 26 ayat (2) Qanun Nomor 17 tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh harus menindaklanjuti rekomendasi KKR Aceh tentang reparasi korban pelanggaran HAM di Aceh.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam pemenuhan hak reparasi korban pelanggaran hak asasi manusia. Dan yang kedua untuk mengetahui dan menganalisis peluang dan tantangan bagi Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan pemenuhan hak reparasi korban pelanggaran hak asasi manusia dalam ruang lingkup daerah otonomi khusus. &#13;
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan identifikasi hukum dan pendekatan efektifitas hukum. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitan lapangan. Selanjutnya data yang terkumpul akan dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh merupakan salah satu instrument negara yang harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rekemendasi reparasi KKR Aceh. Sampai dengan Mei 2022 pemerintah Aceh belum melaksanakan tanggung jawab pelaksanaan rekomendasi KKR Aceh tentang Reparasi Korban Pelanggaran HAM Aceh, termasuk reparasi mendesak. Hambatan pelaksanaan reparasi korban, yaitu Pertama dalam kelembagaan KKR Aceh tidak mandiri dan independent, masih berada dibawah Badan Reintegrasi Aceh. Kedua Pemerintah Aceh tidak menganggarkan anggaran untuk pelaksanaan rekomendasi reparasi dan Ketiga tidak adanya keinginan baik (politic good will) para pemangku kebijakan di Aceh. Peluang yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Aceh untuk melaksanakan tentang reparasi, pertama membentuk lembaga khusus sebagai pelaksana, sebagaimana dimandatkan oleh pasal 29 ayat (1) Qanun Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi Aceh. Kedua melalui mainstreaming pada program atau aktivitas kerja lembaga Satuan Kerja Pemerintah Aceh terkait, dengan mempertimbangkan kesesuaian rekomendasi reprasi yang disampaiak oleh KKR Aceh.&#13;
Pemerintah Aceh Perlu memastikan termuatnya agenda pelaksanaan reparasi dalam mata anggaran pada saat penyusunan penggunaan Aggaran Pendapatan Belanja Aceh tahun berlanjut. Selanjutnya Pemerintah Aceh perlu segera membentuk secretariat sendiri lembaga KKR Aceh dan idak lagi bergantung pada lembaga SKPA lainnya. Mengingat pasal 1 angka 16, Pasal 2 dan Pasal 6 Qanun Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi Aceh, bahwa pengertian, sifat, dan bentuk lembaga KKR merupakan lembaga independent. Selain itu juga perlu Mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh tentang pelaksanan rekomendasi reparasi korban pelanggaran HAM masa lalu Aceh. dan yang ketiga Mebentuk tim khusus pelaksanaan reparasi korban pelanggaran HAM masa lalu Aceh.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Hak asasi manusia, konflik aceh, reparasi, keadilan transisi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104563</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 13:08:18</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 11:36:40</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>