<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104561">
 <titleInfo>
  <title>IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENDIRIAN RNPERSEROAN TERBATAS TANPA AKTA NOTARIS</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Siti Thali`Ah Athina</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 109 (153 A) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengizinkan pendirian Perseroan Terbatas tanpa menggunakan akta Notaris, melainkan hanya dengan surat pernyataan pendirian Perseroan. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mensyaratkan Perseroan Terbatas harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia. Sehingga perbedaan aturan ini telah menimbulkan polemik di dalam masyarakat.  &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai adanya dualisme hukum dalam pendirian Perseroan Terbatas serta untuk mengkaji dan menganalisis mengenai implikasi hukum terkait pendirian Perseroan Terbatas Perorangan tanpa menggunakan akta Notaris. &#13;
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan kemudian dianalisis secara kualitatif. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sendiri tidak mengakibatkan adanya dualisme hukum dalam pendirian Perseroan Terbatas karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu sendiri merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan yang berdasarkan pada surat pernyataan pendirian Perseroan berimplikasi pada kekuatan pembuktian dari surat pernyataan tersebut yang dinilai sebagai akta di bawah tangan sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang tidak sempurna.  &#13;
Saran dari hasil penelitian ini hendaknya pemerintah, dalam hal ini badan eksekutif dan legislatif dapat membuat aturan yang lebih jelas dan melakukan sosialisasi terkait dengan pendirian Perseroan Terbatas, khususnya Perseroan Terbatas Perorangan agar tidak multitafsir mengenai mekanisme pendirian Perseroan Terbatas yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hendaknya pemerintah mensyaratkan pendirian Perseroan Terbatas Perorangan dibuat berdasarkan akta otentik karena memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan juga melakukan upaya preventif guna menghindari adanya itikad tidak baik dalam pendirian Perseroan Terbatas Perorangan.Kata Kunci: Implikasi Hukum, Perseroan Terbatas, Akta Notaris.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104561</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 12:48:05</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 15:04:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>