<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104560">
 <titleInfo>
  <title>EKSISTENSI PENUNTUT UMUM SEBAGAI EKSEKUTOR PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nurfan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Status hukum KPK secara tegas ditentukan sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kewenangan yang dimiliki oleh KPK yang tercantum dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU KPK yang berkaitan langsung dengan eksekusi putusan pengadilan oleh Jaksa KPK memang tidak diatur secara tegas. Wewenang yang diatur dalam UU KPK sebatas kewenangan KPK dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana. Namum dalam praktiknya Jaksa KPK melakukan eksekutorial terhadap putusan inkracht, perbuatan ini tidak diatur dalam UU KPK, Jaksa yang diperbantukan menjadi pegawai KPK sebagai penuntut umum, tidak memiliki kewenangan eksekutorial atau melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.&#13;
Penelitian ini bertujuan menjelaskan bentuk kewenangan Penuntut Umum sebagai eksekutor di KPK menurut peraturan perundang-undangan, dan akibat hukum eksekutor KPK menurut Undang-Undang Tipikor.&#13;
Jenis penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif, dengan melihat norma hukum dan kenyataan yang ada dalam praktek yang menyangkut eksistensi penuntut umum sebagai eksekutor pada KPK. Data yang digunakan adalah data sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research) dengan menelaah dokumen serta Undang-undang terkait dengan penelitian ini. Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, bentuk kewenangan yang dimiliki KPK dalam kewenangan atributif Komisi Pemberantasan Korupsi diatur pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU KPK, kewenangan mandat untuk melaksanakan putusan pengadilan Sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Sprin.PPP52/24/08/2014, Perintah pelaksanaan putusan pengadilan diberikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan KPK No. 1 Tahun 2015. Meskipun demikian, ketentuan ini tidak sinkron dengan kewenangan KPK yang dinyatakan pada UU KPK yang memberikan kewenangan penuntutan dan lainnya tanpa kewenangan melaksanakan putusan pengadilan. Oleh karena itu Peraturan KPK No.1 Tahun 2015 ini harus dibatalkan. Akibat hukum bagi eksekutor KPK dalam melaksanakan putusan pengadilan tidak sah dan akibatnya eksekusi batal demi hukum. Jaksa KPK memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak dalam kedudukan baru sebagaimana Undang-Undang KPK. Untuk saat ini belum ada akibat hukum yang timbul yang mengakibatkan eksekusi itu batal demi hukum, akan tetapi apa yang sudah dilaksanakan oleh Jaksa KPK dalam mengeksekusi putusan tindak pidana korupsi atas beberapa kasus perlu adanya penegasan dalam UU KPK atas kewenangan Jaksa KPK dalam mengeksekutor tindak pidana korupsi.&#13;
Disarankan legalitas Jaksa KPK perlu adanya penegasan yang konkret tugas dan fungsinya sebagai instansi penegak hukum berkaitan dengan tugasnya dalam eksekutor tindak pidana korupsi yang terdapat dalam UU KPK, supaya KPK memiliki kewenangan dalam rangka menanganai dan mengeksekusi tindak pidana korupsi, sehingga proses hukum dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti KUHAP. Diharapakan KPK dalam mengeksekusi putusan pengadilan seharusnya di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah dari Kejaksaan, oleh sebab itu pada substansinya pengaturan kewenangan penuntut umum KPK harus dilakukan perubahan, atau eksekusi putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa dari kejaksaan yang mana KPK harus berkoordinasi pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, agar perbuatannya tidak batal demi hukum.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kewenangan, Penuntut Umum, Eksekutor KPK</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104560</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 12:40:05</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 16:07:46</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>