<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104536">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN TENTANG PROSEDUR PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Zahrul Mubaraq</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TINJAUAN TENTANG PROSEDUR PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN&#13;
Muhammad Zahrul Mubaraq*&#13;
M. Nur** Effendi***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Upaya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilakukan berulangkali, dan puncaknya terjadi pada 2019. Dalam revisi yang dilaukan pada 2019 tersebut, terjadi pengabaian terhadap prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga menyebabkan terjadi penolakan dari publik saat proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat dan menyebabkan undang-undang hasil revisi juga sulit diterima sehingga menyebabkan banyak terjadi pengujian undang-undang di mahkamah Konstitusi. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini (1) Apakah perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan (2) Apa urgensi pembentukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi?.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Untuk memahmi dan mengetahui apa urgensi pembentukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.&#13;
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Penelitian hukum Normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah, dari peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data diterapkan kepada bahan hukum primer Undang-Undang, Buku-buku, Jurnal dan Naskah Akademik.&#13;
 Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwasanya Prosedur Pembentukan Undang-Undang dalam hal ini Revisi UU KPK tidak melalui prosedur atau tahapan- tahapan sebagaimana diatur dalam “UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” antara lain, tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sehingga mengakibatkan terdapat banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kecacatan yuridis dalam revisi UU KPK. Dan disimpulkan bahwa urgensi dilakukannya revisi “Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, tentang KPK adalah pertama bahwa “Undang-Undang 30 tahun 2002” sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dinamika hukum serta sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedua bahwa penegakan hukum terkait pemberantasan Korupsi berdasarkan pada “Undang-undang 30 tahun 2002”, sering menimbulkan berbagai permasalahan hukum, dan poin ketiga bahwa ketentuan mengenai wewenang penyidikan yang dilakukan oleh KPK, didasarkan pada “Undang-Undang 30 tahun 2002”, telah bertentangan dengan ketentuan umum hukum pidana, sehingga harus dilakukan revisi terhadap UU KPK yang lama.&#13;
Diharapkan Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan perlu menetapkan PERPU sebagai upaya untuk mengintegrasikan kepentingan- kepentingan politik serta dinamika hukum nasional. Dilain sisi, apabila PERPU tidak dapat menjadi solusi penyelesaian masalah, maka Mahkamah Konstitusi adalah pintu keadilan terakhir yang dicari oleh masyarakat, melalui mekanisme Jucidial Review dan Diharapkan perlu adanya reformasi hukum dan konstitusi untuk memperkuat kedudukan, tugas, serta wewenang KPK dengan cara meng- amandemen ke-lima “Undang-Undang Dasar NRI 1945”. Bahkan dalam setiap agenda Pembentukan Undang-Undang dalam hal ini Revisi UU KPK wajib melibatkan partisipasi rakyat secara aktif agar dapat melahirkan produk hukum yang berkarakter responsif.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Revisi UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi&#13;
&#13;
*Mahasiswa&#13;
**Ketua Komisi Pembimbing&#13;
***Anggota Komisi Pembimbing</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104536</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 11:38:28</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 15:27:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>