<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104521">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Qurrata A`Yuni</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>EMBATALAN HIBAH TERHADAP ANAK KANDUNG DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM&#13;
(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 702K/Ag/2017)&#13;
Qurrata A’yuni&#13;
Iman Jauhari&#13;
Zahratul Idami&#13;
ABSTRAK&#13;
Hibah adalah suatu perbuatan memberi benda dari pemberi hibah kepada penerima hibah yang masih hidup untuk bisa digunakan sebaik mungkin secara sukarela. Berdasarkan pada hukum Islam terdapat larangan untuk menarik kembali harta yang telah di hibahkan. Namun berdasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 702K/Ag/2017, menentukan akta hibah dari orang tua kepada anak bisa dibatalkan.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pembatalan hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya berdasarkan prespektif hukum islam serta menjelaskan dan mengkaji akibat hukum pembatalan hibah terhadap anak kandung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 702K/Ag/2017.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan (statue approach), pendekatan konseptual  (conceptual approach, serta pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan melalui penelusuran kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya ulama berpandangan bahwa, dalam hal ini terdapat pengecualian bahwasanya dalam hukum islam pembatalan hibah dari orang tua terhadap anak kandung diperbolehkan apabila terbukti bahwa dalam pemberian hibah tersebut terdapat hal-hal bertentangan dengan ketentuan baik di dalam Al-qur’an, Hadist maupun Kompilasi Hukum Islam. Sehingga dalam hal ini telah sesuai dengan prinsip teori maqashid al-syariah, bahwasanya di dalam islam adanya larangan mengambil harta orang lain secara zholim dan perolehan harta dengan cara yang bathil. Adapun akibat hukum pembatalan hibah terhadap anak kandung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 702K/Ag/2017 menyatakan bahwasanya benda hibanh kepemilikannya ada pada pemberi hibah. Sehingga seluruh harta yang sudah pernah di hibahkan harus dibagikan kembali kepada para pihak ahli waris sesuai dengan hak-hak yang telah ditetapkan dalam menerima bagian warisan yang harus diterima oleh masing-masing pihak ahli waris. &#13;
Sehingga dalam hal ini telah tercapainya sebuah kepastian hukum bagi masing-masing pihak ahli waris dalam menerima bagiannya sesuai dengan perolehan haknya masing-masing.&#13;
Saran dari hasil penelitian ini adalah diharapkan kepada hakim dalam menyelesaikan sengketa terkait pembatalan hibah kepada anak kandung harus melihat ketentuan yang terdapat di dalam Al-Qur’an, Hadist, dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu juga diharapkan kepada hakim dalam mempertimbangkan bahwa dalam pemberian hibah terhadap anak kandung harus adanya persetujuan dari istri atau suaminya serta turut adanya komunikasi/transparansi yang melibatkan para pihak ahli waris lainnya, sehingga terhindar dari sengketa di kemudian hari. Disarankan agar seluruh harta yang sudah pernah dihibahkan untuk dapat dibagikan kepada pihak ahli waris lainnya secara adil sesuai dengan perolehan hak bagian masing-masing pihak ahli waris. Selain itu, apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka seluruh harta tersebut harus di jual/ di lelang terlebih dahulu, sehingga hasil penjualan tersebut dibagi secara adil sesuai dengan perolehan hak dari bagian masing-masing pihak ahli waris.&#13;
Kata Kunci : Pembatalan, Hibah, Anak Kandung, dan Hukum Islam.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104521</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 11:01:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-19 14:46:41</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>