<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104518">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PPAT TERHADAP AKTA TANAH YANG MENIMBULKAN SENGKETA DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fitria Ramadhani</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PPAT TERHADAP AKTA TANAH YANG MENIMBULKAN SENGKETA DI KOTA BANDA ACEH&#13;
Fitria Ramadhani&#13;
Sri Walny Rahayu**&#13;
Sanusi***&#13;
ABSTRAK&#13;
Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disingkat PPAT), berwenang atas akta yang dibuatnya sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN bahwa “Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”, dan tanggung jawab PPAT dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN “Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta&#13;
yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menetukan lain”. PPAT menjalankan tugas sebagai pejabat umum berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kode etik. Namun, dalam praktiknya terdapat PPAT yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kode etik dalam pembuatan akta tanah yang menimbulkan sengketa, sehingga PPAT harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya tersebut.&#13;
Penelitian ini bertujuan mencari dan menjelaskan faktor yang harus dipertimbangkan oleh notaris sebagai PPAT dalam pembuatan akta tanah untuk mencegah pelanggaran hukum dan kode etik serta menganalisis dan menjelaskan tanggung jawab hukum notaris sebagai PPAT terhadap akta tanah yang menimbulkan sengketa.&#13;
Jenis penelitian ini yuridis sosiologis, yaitu penelitian hukum yang akan memberikan pemahaman yang utuh terhadap hukum dalam konteks norma maupun ketika diterapkan dalam konteks sosial dengan pendekatan sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian ditunjukkan bahwa faktor yang harus dipertimbangkan oleh PPAT untuk pembuatan akta tanah yaitu harus mengedepankan ketentuan perundang-undangan, kode etik, mempertimbangkan syarat formil dan materil untuk menghindari kesalahan dalam pengesahan akta oleh PPAT. Tanggung jawab hukum PPAT kepada klien tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan oleh PPAT maka baru dapat diberikan hukuman dalam bentuk hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana, tanggung jawab tersebut memberikan rasa keadilan dan dan perlindungan hukum kepada klien, hukuman berat atas kesalahan yang dilakukan oleh PPAT, yaitu pemberhentian PPAT sebagai pejabat pembuat akta.&#13;
Disarankan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT untuk lebih mengoptimalkan pengawasan kepada PPAT di Banda Aceh, dan tegas memberikan sanksi kode etik pada PPAT yang bersalah dalam menjalankan tugasnya, Disarankan kepada PPAT agar lebih bertanggung jawab membuat akta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga sesuai dengan sumpah jabatannya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.&#13;
Kata Kunci : Akta. Sengketa. PPAT</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>LAND - PROPERTY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DEEDS</topic>
 </subject>
 <classification>346.043</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104518</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 10:53:58</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-17 15:33:58</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>