<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104488">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR:</title>
  <subTitle>11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJARN(ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020)</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SYAUQAN ABRAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan tafsir Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dan mengetahui dan menjelaskan akibat hukum terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020.&#13;
Metodologi penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengandalkan data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, untuk dianalisis secara kualitatif. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ialah inkonstitusional bersyarat, hal ini berarti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Putusan Mahkamah Konstitusi melarang pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka dapat ditafsirkan bahwa Undang-Undang cipta kerja hanya berlaku pada level undang-undang, tetapi tidak pada level kebijakan yang lebih teknis.&#13;
Disarankan agar terwujudnya putusan yang baik terhadap Mahkamah Konstitusi sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi dalam memutus sebuah perkara harus memiliki ketegasan terhadap berlaku atau tidak berlakunya suatu undang-undang.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104488</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 00:31:28</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 10:21:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>