<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104284">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>IKHLASUL AMAL</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>IKHLASUL AMAL,&#13;
2022&#13;
 &#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMURANG, MINAHASA SELATAN, SULAWESI UTARA NOMOR 96/PID.SUS/2018/PN.AMR TENTANG KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala &#13;
(iv, 57,) pp.,bibl.,&#13;
 &#13;
Dr. Ida Keumala Jeumpa,SH.,M.H.&#13;
Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN.Amr, menetapkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dakwaan Kedua melanggar pasal 82ayat (1) jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014  tentang  Perubahan  Atas  Undang-undang  Nomor  23  Tahun  2002 tentang Perlindungan   Anak, maka  berdasarkan   ketentuan   pasal   191  ayat  (1) KUHAP terdakwa dibebaskan dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Penuntut Umum. Namun dalam kenyataannya terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim dan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan dakwaan.&#13;
Tujuan dari studi kasus ini ialah untuk menjelaskan kekeliruan dakwaan jaksa penuntut umum dan hakim dalam mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan serta memutuskan vonis hukuman bagi terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN.Amr.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian  normatif, penelitian yang menitikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum yang ada seperti buku-buku, jurnal hukum dan putusan pengadilan pidana yang mendukung penelitian, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan serta kasus.&#13;
Berdasarkan penelitian Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN.Amr penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan dakwaan sehingga berpengaruh pada pertimbangan hakim. Penuntut umum di uraian awal dakwaan menyatakan hanya ada 1 locus delicti dan 1 locus tempus, namun pada saat uraian cara-cara melakukan tindak pidana terdapat 4 locus delicti dan 4 tempus delictie. Serta hakim tidak mempertimbangkan secara mendalam mengenai Visum et Repertum dan tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan yang berpotensi menjadi alat bukti petunjuk.&#13;
Disarankan penuntut umum dapat menguraikan dakwaan secara lebih cermat sehingga tidak merugikan korban. Serta hakim diharapkan mampu mempertimbangkan dakwaan secara menyeluruh dan dapat melihat dari segala segi dalam memutuskan putusan.&#13;
 &#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>SEXUAL ABUSED CHILDREN - PEDIATRICS</topic>
 </subject>
 <classification>618.928 583 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104284</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-14 16:27:33</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-19 15:40:38</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>