<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104162">
 <titleInfo>
  <title>EFEKTIVITAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ernaldi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>EFEKTIVITAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN GAMPONG&#13;
(Suatu Penelitian Kecamatan Darul Imarah Kecamatan Aceh Besar)&#13;
Ernaldi*&#13;
Syarifuddin**&#13;
M. Ya'kub Aiyub Kadir ***&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu sumber Pendapatan Gampong selain Pendapatan Asli Daerah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampenerut Gampong, Lampeunerut Ujong Blang, Payaroh, Tingkeum, dan Lampeuneun. Salah satu faktor pendukung meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Pemerintah Gampong dapat mengelola Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu pendapatan gampong. Pendapatan gampong diatur dalam Pasal 26 Ayat (2) huruf “i” dan Pasal 72 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pemerintah gampong untuk meningkatkan sumber pendapatan gampong, salah satu objek pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan yang diatur dalam Pasal 3 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 yang mengatur beberapa objek pajak yang dapat menjadi sumber pendapatan. Masih rendahnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Lampeneurut Gampong, Lampeunerut Ujong Blang, Payaroh, Tingkeum, dan Lampeuneun dikarenakan beberapa faktor yang berpengaruh kepada masyarakat wajib pajak. Permasalahan dalam penelitiaan yaitu bagaimana upaya pemerintah gampong untuk mengefektifkan masyarakat untuk mau membayar PBB. Apa saja faktor-faktor menghambat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk meningkatkan pendapatan gampong, dan Bagaimana kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap penerimaan pendapatan gampong. &#13;
Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan upaya pemerintah gampong untuk mengefektifkan masyarakat untuk mau membayar PBB, faktor-faktor menghambat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk meningkatkan pendapatan gampong, dan kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap penerimaan pendapatan gampong Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. &#13;
Metode penelitian yaitu yuridis normatif dan empiris, melakukan penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hukum (peraturan perundang-undangan). Pendekatan penelitian kualitatif, data yang dinyatakan oleh responden dan informan secara lisan melalui wawancara diteliti dan dipelajari seksama dan dilakukan penelaahan peraturan perundang-undangan serta tulisan terkait dengan pajak bumi dan bangunan. Analisis data mengunakan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis.&#13;
	Hasil penelitian menyebutkan bahwa. Pertama partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Lampeneurut Ujong Blang, Lampeneurut Gampong, Lampeuneun, Tingkeum dan Payaroh masih kurang. Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan diatur dalam Pasal 23A dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sumber pendapatan yang tidak habis dan sangat penting untuk pembangunan suatu daerah sampai pada tingkat gampong, ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Kedua, faktor yang menghambat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Lampeunerut Gampong, Lampeunerut Ujong Blang, Payaroh, Lampeuneun dan Tingkeum pada umunya karena faktor usia, tingkat pendidikan, kondisi sosial ekonomi sehingga mempengaruhi kesadaran diri masyarakat terhadap pentignya membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Terkahir atau Ketiga Berdasarkan ketentuan Pasal 97 Ayat (1) PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 bahwa sumber pendapatan gampong dikelola untuk kepentingan publik. Namun, selama ini pendapatan melalui Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Darul Imarah meliputi Lampeunerut Gampong, Lampeunerut Ujong Blang, Payaroh, Lampeuneun dan Tingkeum masih rendah penerimaan pajak bumi dan bangunan.&#13;
Disarankan, dari pihak petugas pajak maupun wajib dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran diri dan dapat lebih sering melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan di Lampeunerut Gampong, Lampeunerut Ujong Blang, Payaroh, Tingkeum, Lampeuneun, selain itu dapat memanfaatkan sumber-sumber yang berpotensi  untuk meningkatkan pendapatan gampong dan daerah untuk kepentingan publik dalam bentuk kesejahteraan. &#13;
Kata Kunci : PBB, Pemerintah Gampong, Pendapatan Gampong</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>TAXES - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.04</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104162</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-14 09:32:42</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-14 10:45:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>