<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104117">
 <titleInfo>
  <title>ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENANAMAN MODAL ASINGRNDI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Dwi Pragasa Ananda</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Salah satu asas dalam penanaman modal asing sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal selanjutnya disingkat UU Penanaman Modal adalah asas kepastian hukum. Asas tersebut sebagai sumber nilai yang menentukan pengaturan tentang penanaman modal asing dan pelaksanaan pengaturan tersebut bisa mewujudkan kepastian hukum. Pengaturan tentang penanaman modal asing di Aceh yang bersifat khusus dan memiliki korelasi dengan pengaturan yang berlaku nasional yang mengalami perkembangan setelah dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selanjutnya disingkat UU Cipta Kerja. Pengaturan tentang penanaman modal asing di Aceh belum dilakukan penyesuain sepenuhnya dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini menimbulkan suatu permasalahan akan penerapan asas kepastian hukum dalam pengaturan tentang penanaman modal asing tersebut. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan asas kepastian hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal asing. Penelitian ini juga untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan asas kepastian hukum yang ideal dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal asing di Aceh.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan  pendekatan konsep. Sumber data yang digunakan adalah data skunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dari bahan hukum primer, skunder, dan tersier dianalisis dengan metode kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pertama, penerapan asas kepastian hukum dalam pembentukan peraturan tentang penanaman modal asing di Aceh belum berjalan dengan efektif. Hal ini bisa dilihat dari adanya pengaturan tentang penanaman modal asing yang belum memiliki harmonisasidan sinkronisasi dengan ketentuan yang berlaku secara nasional. Kedua, penerapan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal asing di Aceh juga belum sesuai sebagaimana kehendak peraturan perundang-undangan. Pemerintah Aceh sebagai penyelenggara penanaman modal belum mampu melaksanakan kewajibannya dalam memberikan perlindungan terhadap aset penanam modal serta tidak memberikan kepastian tentang keberlanjutan kegiatan penanaman modal. Ketiga, penerapan asas kepastian hukum yang ideal dalam pengaturan tentang penanaman modal asing di Aceh jika memenuhi beberapa kriteria yaitu: a) adanya sinkronisasi pengaturan baik secara vertikal maupun horizontal; b) pengaturan norma tentang penanaman modal yang efektif dan tidak multi-tafsir; c) pengaturan norma tentang penanaman modal asing tersebut memiliki validitas terkait dengan keberlakuannya; d) norma tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penanaman modal; dan e) pengaturannya dalam Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.&#13;
Disarankan hendaknya Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan Qanun yang berkaitan dengan penanaman modal asing seperti bidang pajak dan retribusi serta ketenagakerjaan. Pemerintah Aceh hendaknya melaksanakan kewajibannya dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha serta menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Aceh.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104117</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-13 14:47:01</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-15 09:22:06</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>