<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104053">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPILRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA SABANG)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Cut Raudhatul Jannah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 4 ayat (1) PERMA No.1 Tahun 2016 menyebutkan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Mediasi perceraian diaplikasikan tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga warga yang berstatus PNS. Jika PNS ingin melakukan perceraian, maka diwajibkan untuk mendapatkan izin dari atasannya seperti yang tertera pada Pasal 1 angka 1 PP No.45 Tahun 1990. Selain itu, izin perceraian juga diatur dalam III Romawi SE BAKN Nomor 08/SE/1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Pada praktiknya, pelaksanaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perceraian bagi PNS di lingkungan Kota Sabang belum berjalan secara maksimal, mengingat kasus perceraian dikalangan PNS tetap terjadi tiap tahunnya.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan mengkaji proses pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian PNS di Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang, mengkaji faktor yang menyebabkan mediasi belum berjalan dengan maksimal dan mengkaji upaya apa yang dilakukan Mahkamah Syar’iyah untuk mengatasi hambatan tersebut.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan objek tertentu dan menjelaskan hal-hal yang terkait dengan atau melukiskan secara sistematis fakta-fakta atau karakteristik populasi tertentu dalam bidang tertentu secara factual dan cermat.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiap tahunnya selalu ada PNS yang melakukan perceraian dan mediasi yang diterapkan, hingga saat ini belum ada yang berhasil. Proses pelaksanaan perceraian bagi PNS terbilang cukup rumit mengingat PNS yang ingin melakukan perceraian harus mendapatkan izin dari  &#13;
atasannya. Kemudian harus di mediasi di tingkat Gampong dan juga BP4. Kemudian dikeluarkanlah Izin perceraian yang nantinya akan diteruskan ke Mahkamah Syar’iyah sebagai bahan pertimbangan dan kemudian dilakukan mediasi akhir untuk memutuskan apakah para pihak akan bercerai atau tidak. Faktor penyebab mediasi belum berjalan dengan maksimal dalam menyelesaikan perkara terjadi karena, (a) mediasi tidak diutamakan dalam pelaksanaannya, (b) tidak semua mediator yang bertugas memiliki sertifikat mediator, (c) pemahaman mengenai mediasi tidak maksimal, (d) tidak adanya itikad baik dari para pihak, (e) terbatasnya sarana dan prasarana. Maka dari itu, Mahkamah Syar’iyah dalam mengupayakan agar mediasi dapat berjalan dengan maksimal yaitu dengan, (a) memaksimalkan mediasi dalam perkara baik perceraian maupun sengketa lainnya, walaupun memakan waktu yang lama, (b) mengevaluasi tentang kinerja masing-masing mediator, dan (c) meningkatkan standar operasional kerja agar terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.&#13;
&#13;
Disarankan untuk kedepannya, setiap petugas yang bertugas menjadi mediator diharapkan memiliki sertifikat mediator untuk hasil kerja yang maksimal, sarana dan prasarana juga dapat ditingkatkan, dan semoga mediasi kedepannya dapat berjalan dengan maksimal. Diharapkan juga setiap pejabat yang berwenang saling mengkoordinasikan dalam menyelesaikan suatu perkara, jangan sampai ada kesalahpahaman yang menimbulkan konflik nantinya.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Mediasi, Perceraian, Pegawai Negeri Sipil, Mahkamah Syar’iyah&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104053</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-12 23:57:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-14 12:13:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>