<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="104031">
 <titleInfo>
  <title>UPAYA PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PENINGKATAN PENGEMBANGAN KEBIJAKANRNKOTA LAYAK ANAK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ASYIATUN NABILA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ilmu Sosial dan Politik</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK &#13;
Kota Banda Aceh merupakan Ibu Kota Provinsi Aceh salah satu kota yang berkomitmen untuk bisa mengembangkan Kebijakan Kota Layak Anak dari tahun 2013 namun hingga sekarang masih belum bisa menjadi Kota Layak Anak. Kemudian Banda Aceh pada tahun 2021 tidak mengalami peningkatan terhadap pengembangan kebijakan tersebut, hal ini dapat dilihat berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KEMENPPA. Banda Aceh mendapatkan tingkatan madya untuk tahun 2021 sama dengan penilaian yang dilakukan pada tahun 2020. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya dan faktor penghambat dalam mengembangkan kebijakan Kota Layak anak dari segi klaster kelembagaan. Penelitian ini menggunakan Teori Milton J. Esman tentang Pembangunan Lembaga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Banda Aceh masih belum menjadi Kota Layak Anak karena dalam indikator kelembagaan Kota Layak Anak masih belum semuanya berjalan dengan optimal dengan demikian pemenuhan terhadap hak anak belum dilakukan secara menyeluruh. Pada klaster kelembagaan Banda Aceh masih memiliki alokasi anggaran khusus untuk pengembangan Kota Layak Anak, Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak yang masih belum ada, minimnya keterlibatan Dunia Usaha kemudian Pemerintah di tingkat Gampong yang masih belum paham sepenuhnya akan konsep Kota Layak Anak. Hambatan yang membuat Banda Aceh masih belum bisa menjadi Kota Layak Anak yaitu terbatasnya sumber daya anggaran, masih belum adanya Rencana Aksi Daerah, sumber daya manusia yang masih belum sepenuhnya paham akan kebijakan tersebut, minimnya keterlibatan dunia usaha dan terjadinya pandemi Covid-19. Diharapkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dan juga dunia usaha agar bisa terlibat secara optimal dalam pemenuhan hak anak dan untuk melanjuti pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia. Pada pemerintah gampong juga turut untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melaksanakan program terkait kebijakan Kota Layak Anak&#13;
Kata Kunci : Upaya Pemerintah, Kota Layak Anak, Banda Aceh.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>104031</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-12 17:20:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-14 10:25:59</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>