<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="103810">
 <titleInfo>
  <title>PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KORBAN AKIBAT KERUSAKAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Meyza Shafira</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 273 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) menyebutkan bahwa Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraandan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Namun walaupun sudah ada aturan yang mengamanatkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak, di Kota Banda Aceh tetap dijumpai pengabaian perbaikan jalan rusak oleh penyelenggara jalan hingga pada 1 tahun terakhir telah terjadi 6 kali kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan alasan kasus kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak dikarenakan pengabaian dari penyelenggara jalan tidak dilimpahkan ke pengadilan dan Upaya yang dapat dilakukan korban untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara jalan atas terjadinya kecelakaan akibat jalan rusak.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang mana berfokus kepada penelitian lapangan dengan menggunakan instrumen penelitian berupa wawancara responden yang dipilih dengan metode purposive sampling dan penelitian kepustakaan guna melengkapi data yang telah di dapat.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak dikarenakan pengabaian dari penyelenggara jalan tidak dilimpahkan ke pengadilan dikarenakan korban lebih memilih jalur restorative justice dan Upaya yang dapat dilakukan korban melakukan pengajuan klaim untuk mendapatkan ganti kerugian dari PT. Jasa Raharja.&#13;
Disarankan kepada penyelenggara jalan untuk lebih aktif dalam mengawasi jalan yang rusak yang dapat menimbulkan potensi kecelakaan serta melakukan tindakan perbaikan sesegera mungkin agar tidak ada korban nantinya. Di sarankan kepada pihak legislatif untuk membuat peraturan yang lebih berpihak kepada pihak korban hingga timbul rasa keadilan bagi korban hingga tidak ada pihak yang dirugikan atas peristiwa tersebut.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>TRAFFIC ACCIDENTS</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>HIGHWAY SAFETY - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.094</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>103810</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-09-08 13:06:44</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-13 10:47:34</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>