<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="103146">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK  KEPENTINGAN UMUM</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Surya Denta</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK  KEPENTINGAN UMUM&#13;
&#13;
Surya Denta* &#13;
 Ilyas** &#13;
 Muazzin*** &#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
       Pasal 144 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan bahwa Aceh merupakan daerah yang mempunyai kekhususan dan keistimewaan, lebih lanjut dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun sampai saat ini Pemerintah Aceh masih menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai dasar pelaksanaan pengadaan tanah. Sehingga menimbulkan masalah untuk dijawab melalui penelitian tentang pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006, kedudukan Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Aceh setelah berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2012 dan faktor penghambat bagi Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan kewenangan berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2006.&#13;
       Penelitian ini bertujuan, mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006, kedudukan Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Aceh setelah berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2012 dan faktor penghambat bagi Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan kewenangan berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2006.&#13;
       Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative. Dengan sumber data adalah data skunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, skunder, tersier, serta informasi dari para ahli, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.&#13;
       Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 sampai saat ini belum dilaksanakan karena belum disahkannya mekanisme pelaksanaan yang diatur dalam Qanun Aceh tentang Pertanahan. Pelaksanaan kewenangan Aceh di bidang pertanahan mengacu pada PP Nomor 3 Tahun 2015, namun  sampai saat ini ketentuan tersebut belum dilaksanakan karena masih dalam revisi di Kementerian Dalam Negeri. Kedudukan dan Peran Pemerintah Aceh dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum setelah berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2012 dilakukan pada tahapan Persiapan Pengadaan Tanah oleh Dinas Pertanahan Aceh yang merupakan dinas keistimewaan dan kekhususan Aceh yang dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 95 Tahun 2015, bukan akibat dari pengalihan Kanwil BPN/Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Pepres Nomor 23 Tahun 2015. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Aceh adalah Pemerintah belum menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015, lambatnya proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 dan belum direvisinya Perpres Nomor 23 Tahun 2015. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh adalah melakukan percepatan pengalihan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan menjadi perangkat daerah, pemberian beasiswa Pendidikan Diploma I Pertanahan bagi putra putri Aceh di Sekolah Tinggi Pertanahan Negara Yogyakarta dan penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan Pembentukan Dinas Pertanahan Aceh dan Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota.&#13;
       Disarankan agar Pemerintah Aceh melakukan percepatan disahkannya Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan, mempercepat tindaklanjut Perpres Nomor 23 Tahun 2015 dan segera mencarikan solusi dan menindaklanjuti kendala yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan kekhususan Aceh dalam bidang pertanahan.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah Aceh, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>GOVERNMENT PROCUREMENT</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LOCAL GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>342.09</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>103146</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-29 15:27:29</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-29 15:42:56</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>