<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="103143">
 <titleInfo>
  <title>PENJATUHAN SANKSI ADAT PADA KASUS KHALWAT (MESUM) DI WILAYAH KABUPATEN PIDIE</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Salsabila</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada Pasal 24 telah memberikan kewenangan kepada lembaga adat dan Mahkamah Syar’iyah untuk penyelesaian jarimah khalwat, dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat pada Pasal 13 ayat (1) huruf d juga menyebutkan bahwa khalwat adalah salah satu perselisihan/sengketa yang dapat diselesaikan melalui lembaga adat. Dalam penyelesaian kasus khalwat di Kabupaten Pidie, lembaga adat sangat berperan aktif, di mana kasus khalwat lebih sering diselesaikan oleh lembaga adat saja. Bentuk sanksi yang diberikan untuk kasus khalwat (mesum) juga berbeda-beda, tergantung kepada beratnya pelanggaran yang dilakukan.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk sanksi adat yang dapat diberikan oleh lembaga adat terhadap pelaku khalwat (mesum), untuk menjelaskan bagaimana bentuk pelaksanaan terhadap sanksi adat yang telah diberikan kepada pelaku khalwat (mesum), untuk menjelaskan penyebab terjadinya perbedaan dalam penjatuhan sanksi adat dalam kasus khalwat (mesum).&#13;
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam melakukan penelitian ini bersifat yuridis empiris di mana pengumpulan data yang didapat adalah melalui penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara dengan Keuchik, Tuha Peut, dan tokoh masyarakat dan penelitian kepustakaan.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam penentuan bentuk sanksi adat yang diberikan kepada pelaku khalwat (mesum) di Kabupaten Pidie adalah merupakan keputusan bersama daripada Keuchik dan juga Tuha Peut gampong masing-masing gampong, melalui musyawarah. Timbulnya perbedaan penjatuhan sanksi adat di setiap gampong itu karena: (a) tergantung berat atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan, (b) tanpa adanya alasan yang jelas dan kuat.&#13;
Disarankan bagi perangkat gampong agar lebih tegas dalam memberikan sanksi  pada para pelaku khalwat (mesum) yang terjadi baik di gampong Tiba Mesjid maupun gampong Dayah Usi, sehingga dapat memberikan efek jera baik bagi si pelaku maupun bagi masyarakat. Perangkat gampong juga diharapkan untuk lebih sering melakukan sosialisasi ataupun penyuluhan terhadap masyarakat mengenai perkara khalwat tersebut, sehingga masyarakat menjadi lebih sadar dan lebih waspada lagi dalam menanggapi isu terkait perkara khalwat tersebut.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMARY LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.5</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>103143</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-29 15:22:04</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-29 15:34:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>