SISTEM PENGAJUAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

SISTEM PENGAJUAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Pengarang

MIFTAHUL ZANNAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Faisal - 195908151987031001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010207

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

342

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menengakkan hukum dan keadilan. Mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, berdasarkan usulan Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Pengajuan hakim Mahkamah Konstitusi oleh cabang kekuasaan lain akan berdampak pada independensi Mahkamah Konstitusi. Terlihat selama ini para calon hakim konstitusi yang diajukan mempunyai afiliasi politik dengan ketiga cabang kekuasaan, serta proses seleksi yang tidak memenuhi prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sehingga pengajuan hakim oleh ketiga lembaga berpotensi dapat mempengaruhi independensi hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui latar belakang dari pengajuan hakim Mahkamah Konstitusi oleh ketiga lembaga negara, untuk mengetahui sistem pengajuan hakim konstitusi menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta pengaruh rekrutmen dari ketiga lembaga negara terhadap independensi hakim Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu sumber utama datanya adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, dan bahan sekunder berupa buku-buku hukum, laporan hasil penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan dengan topik penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemberian kewenangan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung dalam melakukan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi dimaksudkan agar selain untuk menjamin adanya keseimbangan kekuatan antar cabang-cabang kekuasaan negara, serts menjamin netralitas dan independensi Mahkamah Konstitusi dalam hubungan antar lembaga negara. Mengenai proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi masih belum memenuhi prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengenai proses yang objektif, akuntabel, dan transparan dan keterbukaan dari masing-masing lembaga. Mengenai independen tidaknya Mahkamah Konstitusi sangat tergantung dari integritas masing-masing hakim konstitusi, karena antara Mahkamah Konstitusi dan hakim konstitusi merupakan satu kesatuan yang dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
Disarankan untuk jangka pendek memperbaiki mekanisme seleksi hakim konstitusi bisa dilakukan dengan cara merubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi agar mekanisme seleksi hakim konstitusi lebih jelas dan seragam di tiga lembaga pengusul, serta untuk jangka panjang dilakukannya amandemen konstitusi untuk mempertegas tentang seleksi hakim sehingga tidak multitafsir.

This research aims to analyse the reason of the proposition of judges to the Constitutional Court by the three state institutions, to know the system for filing constitutional judges according to the Constitutional Court Law, and the effect of recruitment from the three state institutions on the independence of the judges of the Constitutional Court. The results of this research showed that the granting of authority to the President, the House of Representatives and the Supreme Court in selecting the judges of the Constitutional Court is intended to ensure that in addition to ensuring a balance of power among the branches of state power, it also guarantees the neutrality and independency of the Constitutional Court in relations with the state institutions. Regarding the selection process for prospective judges of the Constitutional Court, it still does not meet the principles contained in the Constitutional Court Law regarding an objective, accountable, and transparent process and the openness of each institution. Regarding the independence of the Constitutional Court, it really depends on the integrity of each constitutional judge, because the Constitutional Court and the Constitutional Judges are a unit that can be distinguished but cannot be separated. It is recommended that in the short term to improve the selection mechanism for constitutional judges, it should be conducted through a revision on the Constitutional Court Law in order to make the selection mechanism for constitutional judges becoming clearer and more monotonous in the three proposing institutions, and in the long term, constitutional amendments is should be made to emphasize the selection of judges so that there are no multiple interpretations.

Citation



    SERVICES DESK