<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="102822">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PIDANA CAMBUK TERHADAP PELAKU NON-MUSLIM YANG MENUNDUKKAN DIRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Dila Alina Ramadhani Bangun</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 5 (b dan c) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan bahwa setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat dan setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini. Jika tindak pidana diatur didalam KUHP maka pelaku dapat memilih dan menundukkan diri secara suka rela, dan jika tindak pidana tidak diatur di dalam KUHP maka pelaku harus menundukkan diri terhadap Qanun.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pengaturan teknis dalam pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim, hambatan penegak hukum dalam pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim dan penerapan pidana cambuk terhadap pelakunon-muslim dalam mencapai tujuan pemidanaan.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang mencakup identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer dengan wawancara dan data sekunder yang diperoleh dengan peraturan perundangan, buku teks, tulisan ilmiah yang berhubungan dengan penelitian ini.&#13;
Hasil penelitian bahwa tidak ada aturan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim, penegak hukum menjalankan mekanisme penundukan diri dengan pelaku menulis pernyataan penundukan diri, jika tidak ada surat pernyataan dapat diikuti secara lisan pada saat persidangan.  Hambatan dari sekelompok masyarakat terutama masyarakat non-muslim dikarenakan hukuman cambuk terhadap masyarakat non-muslim dianggap sebagai pelanggaran HAM. Penerapan pidana cambuk terhadap pelaku non-muslim tidak mencapai tujuan pemidanaan karena alasan pelaku memilih pidana cambuk agar hukuman cepat selesai yang kemudian tidak membuat pelaku jera.&#13;
Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar dapat membuat peraturan tertulis mengenai meknisme pelaksanaan penundukan diri dan kepada hakim untuk memperhatikan dalam menjatuhkan hukuman selain pidana cambuk, seperti pidana penjara.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>102822</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-23 16:57:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-24 08:51:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>