PROSEDUR PENCAIRAN ANGGARAN PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PROSEDUR PENCAIRAN ANGGARAN PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH


Pengarang

Rita Zahara - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1101003010005

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi (DIII)., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Penulisan laporan kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pencairan anggaran pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau tidak dan juga untuk menambah wawasan dan informasi tentang prosedur pencairan anggaran. Pelaksanaan kerja praktek lapangan dilakukan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Banda Aceh dan ditempatkan pada subbagian perencaan dan keuangan.
Berdasarkan pembahasan yang terdapat dalam laporan kerja praktek, maka dapat disimpulkan bahwa Badan Pertanahan Nasional merupakan suatu lembaga non kementrian yang dipimpin oleh kepala dan mempunyai tanggung jawab kepada presiden. Badan pertanahan nasional tidak hanya melaksanakan tugas di bidang pertanahan secara nasional, tetapi secara regional dan sektoral juga. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pertanahan Nasional melaksanakan beberapa fungsi, diantaranya adalah pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum, perumusan kebijakan di bidang pertanahan, dan sebagainya.
Saat melaksanakan tugas atau kegiatan, maka akan membutuhkan dana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Untuk mendapatkan dana tersebut Bendahara Pengeluaran harus mengikuti prosedur dalam pencairan anggaran. Prosedur pencairan anggaran adalah suatu rencana urutan kegiatan untuk mendapatkan dana yang akan digunakan dalam melaksanakan kegiatan pada satu periode tertentu. Dalam mencairkan anggaran dapat dilakuakan dengan dua cara, yaitu dengan mekanisme pencairan secara uang persediaan dan mekanisme pencairan langsung.

Mekanisme pencairan dana secara uang persediaan dibayar melalui rekening bendara, lalu kemudian bendahara akan mencairkan uang yang terdapat pada rekeningnya dan memberikan kepada pihak yang menggunakan anggaran. Sedangkan mekanisme pencairan anggaran secara langsung, uang yang diperlukan oleh penggguna anggaran akan dibayarkan langsung dari rekening kas negara kepada rekening pengguna anggaran.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK