<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="102776">
 <titleInfo>
  <title>FORMULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PEMINUM KHAMAR DALAM QANUN JINAYAH DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ira Nurliza</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>FORMULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PEMINUM KHAMAR DALAM QANUN JINAYAH DI ACEH&#13;
IRA NURLIZA&#13;
SYAHRIZAL ABBAS&#13;
RIZANIZARLI&#13;
ABSTRAK&#13;
Aceh diberikan kebijakan untuk menyelenggarakan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam. Kebijakan pelaksanaan Syariat Islam diimplementasikan melalui peraturan yang dikenal dengan Qanun. Pembentukan Qanun tersebut bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam beragama, adat, pendidikan dan peran ulama dalam mengambil sebuah kebijakan. Para ulama berbeda pendapat mengenai kadar hukuman bagi peminum khamar. Hal ini karena Al-Qur’an tidak menentukan hukuman secara pasti dan jelas. Di samping itu, karena eksekusi hukuman peminum khamar di masa Nabi bervariasi, yang tidak lebih dari 40 kali hukuman cambuk. Sementara di saat Umar berkuasa (atas saran ‘Abd al-Rahman bin ‘Auf) peminum khamar dihukum cambuk 80 kali.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa perumus Qanun Jinayah di Aceh merumuskan sanksi bagi peminum khamar 40 kali cambuk dan untuk menjelaskan hubungan antara kategori peminum khamar dengan jumlah hukum cambuk dalam Qanun Jinayah di Aceh berhubung Aceh adalah daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur pemerintahan sendiri terutama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam. &#13;
Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang. Data yang terkait dalam penelitian ini diperoleh melalui peninjauan ke perpustakaan serta wawancara nasrasumber dari akademisi hukum pidana Islam dan wawancara kelembagaan syariat Islam yang dapat menunjang penelitian ini antara lain dari Dinas Syariat Islam dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.&#13;
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014, hukuman bagi yang mengonsumsi khamar adalah cambuk sebanyak 40 kali, hal ini sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 15. Ketentuan Pasal ini didasarkan pada Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim: yang menyatakan bahwa hukuman bagi peminum khamar adalah hudud 40 kali cambuk. Beberapa pengaturan dan penempatan hukuman cambuk sebagai suatu hukuman, memberi gambaran bahwa penentuan kesesuaian berat ringan suatu hukuman cambuk sebagai suatu hukuman dapat dianggap sebagai suatu pilihan dari para penguasa di Aceh dalam menentukan kebijakan hukum pidana yang sesuai dengan nuansa hukum pidana Islam. Tujuan dijatuhkannya hukuman dalam syariat Islam adalah pencegahan, perbaikan dan pendidikan. Tujuan inilah yang ingin dicapai dalam penjatuhan hukuman hudud 40 kali cambuk terhadap peminum khamar. &#13;
Disarankan agar perumus Qanun Jinayah di Aceh agar membedakan antara pemula dengan pengulangan, antara aparatur penegak hukum dan masyarakat biasa dan jika sudah masuk dalam kategori pecandu, selain sanksi pidana juga diberlakukan sanksi tindakan atau dikenal dengan double track system. Yaitu sistem dua jalur yang menempatkan sanksi pidana dan sanksi tindakan setara. Penentuan rumusan sanksi pidana harus didasarkan atas keseimbangan antara perbuatan yang dilakukan (the gravity of the offence) dengan sanksi yang dijatuhkan.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci : Formulasi, Peminum Khamar, Qanun Jinayah Aceh&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.59</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>102776</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-23 10:38:36</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-23 11:37:58</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>