<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="102748">
 <titleInfo>
  <title>TINDAKAN KEBIRI KIMIA TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Yumna Sabila</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kekerasan seksual yang dialami oleh anak dapat berakibat sangat buruk untuk tumbuh dan berkembangnya anak, dampak yang dialami anak sebagai korban dapat berupa kecacatan fisik, mental maupun sosialnya, anak sebagai harapan bangsa yang akan menggantikan generasi tua dalam melanjutkan roda kehidupan negara dan memikul tanggung jawab di kemudian hari, anak haruslah dibina serta mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara mental, fisik dan juga sosialnya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diberlakukan terlebih dahulu masih tergolong ringan sanksi hukuman karena maksimal hanya 15 tahun pidana penjara dan belum efektif membuat jera pelaku kekrasan seksual pada anak Menyikapi kekerasaan seksual yang terjadi sangat meningkat, maka perlu memperberat sanksi pidana dan hukuman tambahan terhadap pelaku yang salah satu hukuman tambahannya adalah tindakan kebiri kimia yang telah diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.&#13;
Penelitian ini bertujuan menjelaskan pertimbangan lahirnya Undang-Undang No 17 Tahun 2016 melindungi hak asasi manusia atau tidak dan untuk menjelaskan serta menganalis tindakan kebiri kimia melanggar hak asasi manusia dan sumpah profesi dokter sebagai eksekutor.&#13;
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan serta menggunakan sumber data yang biasa disebut dengan bahan hukum, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder sebagai bahan pendukung dan bahan hukum primer sebagai penjelasan kedua bahan hukum sebelumnya.&#13;
Hasil dari penelitian ini bahwa, pertama pertimbangan lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 sebagai bentuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak yang semakin bertambah setiap tahunnya, memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang sama maupun anak yang lain, dalam aturan ini terdapat sanksi pidana tambahan. Namun pada kenyataanya terdapat pro dan kontra mengenai aturan tambahan kebiri kimia serta Peraturan Menteri terkait prosedur teknis dalam kebiri kimia sampai saat ini belum juga di bentuk. Kedua, hukuman kebiri ini dimaksudkan sebagai bentuk penyiksaan perlakuan atau penghukuman yang kejam, merendahkan martabat serta tidak manusiawi dan pelanggaran hak asasi manusia Sedangkan pihak dokter tidak bersedia untuk menjadi eksekutor dikarenakan setiap dokter dituntut untuk meringankan dan memelihara kehidupan seseorang bukan malah sebaliknya, maka tugas yang bertentangan dengan penyembuhan bukanlah tugas profesi dokter serta pihak kedokteran menegaskan bahwa untuk bertindak sebagai eksekutor itu dapat melanggar kode etiknya.&#13;
Diharapkan dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan harus memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945 agar tidak menyebabkan pelanggaran terhadap hirarki peraturan perundang-undangan serta terkait penghukuman atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus berlandaskan kepada konsep hak asasi manusia agar suatu hukuman atau sanksi itu tidak menjadi unsur penyiksaan maupun perendahan harkat dan maartabat manusia. Dan mengenai tindakan kebiri kimia sebagai bentuk pelanggaran HAM, apabila pemerintah tetap menerapkannya maka pelaksanaannya haruslah berdasarkan putusan pengadilan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan upaya secara maksimal, serta pemerintah harus segera menyusun peraturan menteri dan peraturan yang lainnya agar lebih memperjelas tanggungjawab pihak-pihak penegak hukum yang terkait.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kebiri Kimia, Kejahtan Seksual, Hak Asasi Manusia</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>102748</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-22 14:44:55</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-22 15:33:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>