<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="102639">
 <titleInfo>
  <title>PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fathia Az-Zahra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH&#13;
&#13;
&#13;
Fathia Az-Zahra&#13;
Darmawan&#13;
Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan batas usia perkawinan adalah 19 tahun. Awalnya bagi wanita 16 tahun dan bagi pria 19 tahun menjadi sama-sama 19 tahun. Namun pada kenyataannya terdapat perkawinan dibawah 19 tahun. Jika perkawinan dilakukan belum mencapai usia 19 tahun, maka bagi calon pengantin dan keluarga/wali harus mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Mahkamah Syar’iyah. Meskipun peraturan mengenai batas usia kawin telah jelas termuat di dalam Undang-Undang Perkawinan, namun kasus perkawinan di bawah umur masih tetap tinggi, khususnya di Mahkamah Syar’iyah di Aceh.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan alasan-alasan dan kriteria yang memenuhi unsur “makna dan alasan sangat mendesak” dalam Pasal 7 ayat (2) UU. No. 16 Tahun 2019, selanjutnya hendak menemukan pertimbangan hakim atas penetapan dispensasi kawin, dan tinjauan kepastian hukum atas penetapan tersebut.&#13;
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis-empiris yakni suatu penelitian hukum di mana data penelitian diperoleh langsung dari informan melalui mekanisme wawancara. Sifat analisis penelitian adalah deskriptif-analisis diawali dengan pengumpulan data, reduksi data, display data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU. No. 16 Tahun 2019 tidak menerangkan secara jelas bagaimana maksud “makna dan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung” di dalam Pasal 7 ayat (2), Pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam menetapkan dispensasi kawin mengacu pada alasan yuridis dan alasan sosiologis. Tinjauan asas kepastian hukum terhadap dispensasi kawin dikategorikan ke dalam dua poin. Pertama bahwa Pasal 7 ayat (2) UU. No. 16 Tahun 2019 belum memenuhi unsur kepastian hukum karena tidak menjelaskan dengan tegas, jelas, dan rinci mengenai “alasan sangat mendesak”. Kedua bahwa dispensasi perkawinan yang ditetapkan hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh telah memenuhi asas kepastian hukum, baik kepada anak dalam melangsungkan perkawinan, dan juga bagi kedua keluarga.&#13;
Disarankan agar Hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh menyeleksi alasan-alasan yang digunakan para pemohon dalam perkara dispensasi kawin. Hal ini dilakukan agar memaksimalkan tujuan hukum nasional, yakni meminimalisir terjadinya perkawinan usia dini, serta diharapkan agar lembaga legislatif bersama-sama dengan pemerintah agar merevisi atau mengeluarkan peraturan pemerintah terkait penjelasan, indikator dan kriteria yang memperjelas maksud frasa “alasan sangat mendesak”. Hal tersebut dilakukan agar Pasal 7 ayat (2) memenuhi asas kepastian hukum. &#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Penetapan, Dispensasi Perkawinan, Mahkamah Syar’iyah&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>MARRIAGE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.016</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>102639</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-18 16:31:25</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-09-16 11:33:32</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>