<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="102632">
 <titleInfo>
  <title>MODEL OPERASIONALISASI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS DAERAH ALIRAN SUNGAI DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Silfi Iriyani</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Pascasarjana Ilmu Pertanian</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Model operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH berbasis Daerah Aliran Sungai di Aceh adalah judul Disertasi ini.  Karya ilmiah ini dibuat di bawah bimbingan Bapak Prof. Dr. Ir. Ahmad Humam Hamid, MA sebagai Promotor, Bapak Dr. Ir. Agus Setyarso, M.Sc sebagai Ko-Promotor I, dan Bapak Dr. Ir. Hairul Basri, M.Sc sebagai Ko-Promotor II.&#13;
	Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH adalah unit pengelola hutan di tingkat tapak.  Pembentukan KPH merupakan mandat UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.  Aceh membentuk KPH sebagai pada tahun 2013.  Pembentukan KPH di Aceh didasarkan pada pembagian wilayah Daerah Aliran Sungai. Dengan sistematika pembentukan tersebut maka hutan Aceh terbagi habis menjadi wilayah kelola KPH sebanyak 6 Unit KPH, dengan penambahan 1 KPH Tahura Pocut Meurah Intan yang berada dalam wilayah KPH Unit I.  Pengelolaan hutan yang dilakukan oleh KPH memiliki tujuan utama mewujudkan pengelolaan hutan yang berbasis pengelolaan sosial, ekonomi dan ekologi.  Untuk mencapai tujuan pengelolaan tersebut maka hal penting yang harus dijamin adalah bagaimana KPH dapat beroperasionalisasi dalam kerangka pengelolaan hutan berkelanjutan.  Dengan mengetahui kondisi faktual bahwa KPH beroperasional sesuai dengan tujuannya maka dapat diketahui seperti apa model operasionalisasi KPH sesuai dengan status kinerja KPH.&#13;
	Penelitian ini secara garis besar dilakukan dengan metode pendekatan sistem dimana pendekatan ini diyakini dapat merumuskan kompleksitas pengelolaan hutan menjadi satu model perencanaan pengelolaan hutan yang mengadopsi kompleksitas tersebut menjadi lebih spesifik dan terarah.  Penelitian ini diawali dengan melakukan analisis sinkronisasi kebijakan pengelolaan hutan yang dimandatkan kepada KPH.  Pada tahap ini, hendak diketahui tentang apakah kebijakan pengelolaan hutan di Aceh dapat mendukung atau bahkan menjadi kendala dalam operasionalisasi KPH di Aceh.  Kemudian penelitian ini dilanjutkan dengan rangkaian penelitian untuk hal yang berkaitan dengan aspek sosial dilakukan telaah pada peran KPH yang berhubungan dengan perhutanan sosial dan ekonomi melalui skema hutan desa yang berlokasi di Kabupaten Pidie di wilayah KPH Unit I.  Aspek ekologi atau lingkungan dilakukan dengan menelaah peran KPH dan keterkaitannya dengan penilaian efektifitas pengelolaan kawasan oleh KPH.  Pada bagian ini metode yang dipergunakan adalah dengan menggunakan standar Penilaian Efektifitas Kawasan berdasarkan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.  Untuk mengetahui kinerja KPH secara keseluruhan, dilakukan telaah kinerja KPH dalam Pembangunan Kehutanan dengan menggunakan pendekatan penilaian kinerja dengan metode yang dikeluarkan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) seri 2.0.  &#13;
	Dari rangkaian penelitian yang dilakukan penelitian ini merekomendasikan beberapa hal yaitu; 1) Hasil evaluasi kinerja pembangunan pengelolaan hutan dalam kaitannya dengan sistem pengelolaan hutan yang lestari oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan di Aceh berdasarkan kewenangan pengelolaan hutan di Aceh saat ini masih berpedoman pada sistem hukum dan kebijakan nasional.  Pada taraf sinkronisasi kebijakan pengelolaan hutan tingkat Nasional dan Tingkat Pemerintah Aceh terdapat ketidaksinkronan yang berimplikasi pada lemahnya kewenangan KPH dalam mengelola hutan di Aceh. 2) KPH dengan situasi kebijakan dan penganggaran saat ini, berdasarkan evaluasi kinerja pengelolaan pembangunan kehutanan di Aceh berada pada status “ cukup – sedang” dengan demikian, seungguhnya KPH bisa beroperasi dengan penguatan pada aspek dukungan kebijakan dan penganggaran serta dukungan kapasitas sumberdaya manusia untuk dapat beroperasi optimal.  Pada aspek Konservasi, efektifitas pengelolaan hutan oleh KPH berada dalam status belum efektif.  3) Dalam hal operasionalisasi KPH unntuk mendukung kontribusi bagi pembangkitan ekonomi lokal dan peningkatan pendapatan asli Aceh, KPH telah berstatus cukup siap, dengan penguatan pada pemberian otoritas untuk berinovasi dan penguatan yang strategis untuk keterlibatannya dalam skema investasi di Aceh.  KPH juga masih memerlukan penguatan dalam hal mewujudkan skema bisnis dan investasi dari pemanfaatan dan pengelolaan hutan yang dikelolanya.  4) Hasil analisis kinerja KPH dalam hal pengelolaan hutan berbasis DAS masih sangat minim.  Hal ini dilatarbelakangi oleh dua faktor utama.  Pertama adalah faktor belum adanya sinergitas melalui sinkronisasi kebijakan tentang peran, fungsi dan kewenangan KPH dalam hal pengelolaan DAS.  Sehingga keterbatasan kebijakan tersebut saat ini membatasi kewenangan KPH namun KPH dapat berperan pada ruang tindak pengelolaan DAS untuk penyusunan rencana pengelolaan DAS di Aceh.  Selain itu KPH dapat bertindak dalam kerangka ruang tindak pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peran, fungsi dan kewenangannya berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan yang beririsan erat dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan DAS Terpadu. Situasi kebijakan yang saat ini ada dan diterapkan di Aceh untuk KPH beroperasional perlu distrategikan dan diperkuat dengan menutupi kesenjangan Kebijakan antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh, serta memperhatikana  status kinerja yang ada di KPH saat ini dan potensinya ke depan.  &#13;
Dari 5 hasil penelitian tersebut dihasilkan konstruksi model operasionalisasi KPH. Model operasionalisasi ini mempunyai objektifitas dan kehandalan untuk diajukan sebagai acuan pengembangan KPH di Aceh.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci ; Operasionalisasi KPH, Kinerja Pengelolaan Hutan, Aspek Sosial-ekonomi, Aspek lingkungan, model operasionalisasi.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>FOREST MANAGEMENT</topic>
 </subject>
 <classification>634.92</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>102632</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-18 15:27:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-03-30 10:08:44</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>