STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 71/PDT/2020/PT BNA TENTANG KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN DALAM MEMUTUSKAN PERKARA EKONOMI SYARI’AH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 71/PDT/2020/PT BNA TENTANG KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN DALAM MEMUTUSKAN PERKARA EKONOMI SYARI’AH


Pengarang

MUHAMMAD ALFIAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

kadr - - - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010118

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

347.051

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 71/PDT/2020/PT Bna., merupakan putusan yang memutus sengketa ekonomi syariah melalui badan peradilan umum. Dalam putusannya, majelis hakim telah memutus menerima perkara tersebut dan mengadilinya. Namun, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan dan sumber hukum ekonomi syariah di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yurisprudensi, doktrin, mengharuskan perkara sengketa ekonomi syariah pemeriksaannya menjadi kewenangan absolut dari pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan ini yang bertentangan dengan sumber hukum ekonomi syariah di Indonesia. Serta untuk mengetahui dan menjelaskan apakah dalam putusan majelis hakim yang memutus perkara ini telah memuat asas kepastian hukum dan asas keadilan.
Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah yuridis normatif, dengan melakukan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Adapun teknik pengumpulan data dalam studi kasus ini dilakukan dengan studi kepustakaan, yang ditujukan untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang memiliki kaitannya dengan rumusan masalah dalam studi kasus ini.
Hasil penelitian terhadap putusan wanprestasi ekonomi syariah tersebut, yang menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh adalah Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun pertimbangan tersebut bertentangan dengan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, sehingga klausula penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak batal demi hukum. Akibat dari kekeliruan tersebut menyebabkan putusan gugatan wanprestasi ekonomi syariah tersebut dinilai tidak memuat kepastian hukum dan keadilan.
Disarankan kepada majelis hakim untuk dapat melakukan penafsiran dan pertimbangan hukum terhadap seluruh fakta hukum dan sumber hukum ekonomi syariah di Indonesia, serta mendasari putusannya pada tujuan hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK