<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="102508">
 <titleInfo>
  <title>STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR:</title>
  <subTitle>73 PK/PDT/2021 TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA KURANG PIHAK</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NUR RIDHA NADIA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum terhadap Termohon Peninjauan Kembali karena menguasai objek sengketa milik Pemohon Peninjauan Kembali. Akan tetapi, Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa gugatan dalam perkara a quo tidak dapat diterima karena kurang pihak (Plurium Litis Consortium), sehingga gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut tidak dapat dikabulkan.&#13;
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 73 PK/PDT/2021 tentang gugatan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat diterima karena kurang pihak. Penulisan studi kasus ini juga bertujuan untuk menjelaskan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 dalam kaitannya dengan penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi pihak yang berperkara.&#13;
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).&#13;
Hasil penelitian terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan PT. Bumicon harus ditarik sebagai pihak untuk mendapatkan kejelasan mengenai status objek sengketa, namun setelah dianalisis alat-alat bukti tidak menunjukkan adanya kurang pihak. Status objek sengketa dalam perkara a quo jelas milik Pemohon Peninjauan Kembali yang diperoleh dari PT. Bumicon sebagai pengganti pembayaran pinjaman. Putusan ini juga belum mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi pihak yang berperkara.&#13;
Disarankan Majelis Hakim dalam memeriksa serta memutus suatu perkara lebih memperhatikan dan fokus terhadap dalil-dalil gugatan, alat-alat bukti para pihak, fakta-fakta persidangan, dan asas-asas hukum acara perdata. Selanjutnya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan juga harus selalu dimasukkan dalam setiap pertimbangan hukum Majelis Hakim.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COURT RULES - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.05</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>102508</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-15 14:30:58</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-19 10:38:48</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>