<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="102194">
 <titleInfo>
  <title>TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS SOLAR BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Syahmizar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang menentukan bahwa: “dipidana sebagai pelaku tindak pidana ialah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan”. Meskipun telah ada aturan undang-undang yang melarang dan mengancam dengan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi, namun kenyataannya tindak pidana tersebut terjadi. &#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minya jenis solar bersubsdi, upaya penanggulangan, serta hambatan dalam melakukan penanggulangan.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian Yiridis Empiris. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan. Penelitian Kepustakaan untuk memeroleh data sekunder, dengan cara mengkaji serta mempelajari berupa peraturan perundang-undangan, tulisan-tulisan, baik dalam bentuk buku-buku, jurnal, artikel, maupun melalui informasi media internet. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. &#13;
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yaitu faktor ekonomi, faktor mudahnya mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, faktor kurangnya pengawasan pemerintah, serta faktor kurang efektif pelaksanaan hukum. Upaya penanggulangan yang telah dilakukan ialah upaya preventif dan upaya represif. Hambatan dalam melakukan penanggulangan dari pihak kepolisian yaitu saat mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap data-data oknum atau pelaku kejahatan yang masih kurang lengkap dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. &#13;
Disarankan kepada pihak BPH Minyak dan Gas Bumi dan pihak Kepolisian agar meningkatkan pengawasan yang ketat di tempat SPBU, Pangkalan, pengencer dan di tempat rawan terjadinya penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>102194</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-04 20:40:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-11 15:35:50</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>