<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="102176">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ANDI MIRZA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Namun, dalam penelitian ini tenaga kesehatan telah melakukan kelalaian yaitu salah transfusi darah B yang seharusnya adalah darah O. Hal ini bertentangan dengan kewajiban tenaga kesehatan yang seharusnya merawat pasien. Tenaga kesehatan tersebut melanggar Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014. Kondisi tersebut menyebabkan pasien berada di pihak yang lemah. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan untuk menjelaskan penyelesaian terhadap tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Kota Lhokseumawe.  Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menggunakan data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan menggunakan data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana ini adalah faktor tingkat pengetahuan masih sangat rendah, faktor diskomunikasi, faktor perawatan pasien yang salah rencana, faktor kondisi fisik yang capek atau mengalami kelelahan, dan faktor tidak berhati-hati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Kota Lhokseumawe diproses melalui hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana itu sendiri mengacu kepada pidana penjara.  Disarankan kepada tenaga kesehatan harus melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur guna menghindarkan dari tuntutan tindak pidana kelalaian. Pelayanan kesehatan yang baik dan maksimal diberikan kepada pasien menjadi hal penting dan harapan bagi seorang pasien untuk memperoleh suatu kesembuhan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LIABILITY</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>MEDICAL PERSONNEL - MALPRACTICE</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>102176</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-04 14:11:16</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-04 15:11:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>