<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="102104">
 <titleInfo>
  <title>PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG TELAH PENSIUN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Faisal</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG TELAH PENSIUN&#13;
&#13;
Faisal*&#13;
Iskandar A. Gani**&#13;
Mahfud*&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil secara tidak hormat akan mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan hak untuk mendapatkan tunjangan hari tua dan hak-haknya yang lain sebagai PNS, menegenai hal ini diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  yang menyebutkan salah satu penyebab dari pemberhentian secara tidak hormat ini yaitu dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukukan dengan berencana, pemberhentian ini hanya dapat dilakukan kepada PNS yang masik aktif artianya tidak dapat dilakukan kepada PNS yang telah pensiun tetapi dalam kenyataanya pemberhentian PNS yang telah pensiun tetap dilakukan seperti dalam kasus Tgk. Arwyzal ABM, ST., yang telah menerima surat keputusan penetapan pensiun dan telah menjalani masa pensiun selama tujuh bulan tetapi kemudian diberhentikan secara tidak hormat yang SK pemberhentiannya diberlakukan secara surut.&#13;
Penelitian ini bertujuan, menemukan dan menganalisis tinjauan hukum pemberhentian secara tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah pensiun, pemberlakuan asas retroaktif terhadap SK pensiun, dan mekanisme pemberhentian secara tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah pensiun dengan menggunakan teori negara hukum, teori kepastian hukum, dan asas legalitas.&#13;
Metode yang digunaka yaitu metode penelitian Yuridis Normatif yang disebut juga penelitian hukum doktrinal. Dengan  sumber data skunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier kemudian menganalisis mengunakan pendekatan perundang-undangan, perndekatan konseptual dan pendekatan kasus.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, tinjauan hukum yang digunakan dalam pemberhentian PNS yang telah pensiun adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara  dan Peratutran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai peraturan pelaksananya, walaupun tidak ada satupun pasal yang mengatur dibolehkannya pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang telah pensiun dalam peraturan tersebut. Kedua, asas retroaktif tidak dapat diberlakukan dalam penerapan SK pemberhentian PNS karena dalam Hukum administrasi negara berlaku asas legalitas (non retroaktif) yang berarti setiap tindakan atau perbuatan pemerintah harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis artinya suatu peraturan perundang-undangan dan Keputusan pemerintah tidak dapat diberlakukan surut seperti yang terjadi dalam pemberhentian pegawai negeri sipil yang telah pensiun. Ketiga, Mekanisme pemberhentian pegawai negeri sipil  yang telah pensiun dilakukan dengan cara  Badan Kepegawaian Negara mencabut/membatalakan keputusan sebelumnya tentang pemberian kenaikan pangkat dan penetapan pensiun, kemudian baru di terbitkan Surat Keputusan Pemberhentian terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah pensiun.&#13;
Disarankan bagi pembentuk undang-undang agar mebuat peraturan pelaksana dari Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara agar terwujudnya kepastian hukum bagi Pegawai Negeri Sipil dan tidak terjadi kesalah pahaman anatara Pegawai Negeri Sipil Yang diberhentian dengan pihak yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian PNS. Kemudian dalam menegeluarkan SK pemberhentian supaya tidak diberlakukan  secara surut atau Retroaktif baik Undang- Undang ataupun Surat Keputusan Pemberhentian karena bertentangan dengan asas-asas umum pemerintah yang baik (Good Governance) dalam Negara hukum.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Pemberhentian; Tidak Hormat; Pegawai Negeri Sipil&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>GOVERNMENT WORKER - ADMINISTRATIVE LAW</topic>
 </subject>
 <classification>342.068</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>102104</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-08-03 10:57:46</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-03 12:01:27</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>