TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) RNPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) RNPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH


Pengarang

Noviana - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Wida Fadhlia - 197808202008122001 - Dosen Pembimbing I
Lilis Maryasih - 196810071995032001 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

1901003020006

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : PROGRAM DIPLOMA III FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Praktik kerja lapangan dilakukan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh. Kanwil DJP Aceh merupakan salah satu instansi pemerintah yang bergerak dibidang perpajakan yang bertujuan untuk menangani masalah pajak dan memegang peranan penting dalam penerimaan pendapatan negara. Kanwil DJP Aceh beralamat di Jl. Tgl, Teuku Cik Ditiro, Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah mengetahui tentang bagaimana Tata Cara Penyelesaian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh. Laporan Kerja Praktik ini telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui wawancara, pengamatan (observasi) dan kepustakaan untuk melengkapi penjelasan pada laporan ini.
Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktik dapat disimpulkan Tata Cara Penyelesaian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, dimulai dari Wajib Pajak mengajukan surat permohonan keberatan secara tertulis, mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong dengan disertai alasan. Permohonan Keberatan diproses dibidang Keberatan dan Banding Pengurangan (KBP). Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan. Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus di bayar. Dalam jangka waktu 12 bulan DJP harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. DJP dapat mengabulkan semuanya, menolak, atau menambah besarnya pajak terutang. Apabila dalam jangka waktu tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan.
Proses penyelesaian keberatan pajak, DJP Aceh berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi kepada Wajib Pajak. Meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan. Meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan. Melakukan pembahasan dan klarifikasi yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak. Melakukan pemeriksaan untuk mendapat data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan, melakukan pembahasan Keberatan, penelitian keberatan. Penyampain surat pemberitahuan untuk hadir dan Penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

SUMMARY Field work practice is carried out at the Regional Office of the Directorate General of Taxes in Aceh. The Aceh Regional Tax Office is one of the government agencies engaged in taxation which aims to deal with tax issues and plays an important role in state revenue receipts. The Regional Office of the DJP Aceh is located at Jl. Date, Teuku Cik Ditiro, Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman, Banda Aceh City. The purpose of writing this Practical Work Report is to find out about the Procedure for Settlement of Objections to Underpaid Tax Assessments at the Aceh Regional Office of the Directorate General of Taxes. This Practical Work Report has been completed by obtaining data through interviews, observations and literature to complete the explanation in this report. Based on the discussion in the Practical Work Report, it can be concluded that the Procedure for Settlement of Objections to the Tax Underpayment Assessment at the Regional Office of the Directorate General of Taxes in Aceh, starting from the Taxpayer submits a written application for objection, stating the amount of tax owed or the amount of tax withheld accompanied by reasons. . Objection requests are processed in the field of Reduction Objections and Appeals (KBP). Objections are filed within 3 months. Taxpayers are required to pay taxes that still have to be paid. Within 12 months the DGT must make a decision on the objection submitted. The DGT can grant all of them, refuse, or increase the amount of tax payable. If within that period the Director General of Taxes does not make a decision, the objection submitted by the Taxpayer is deemed to have been granted. In the process of resolving tax objections, the Aceh DGT is authorized to borrow books, records, data, and information from taxpayers. Asking the Taxpayer to provide information. Reviewing the Taxpayer's place, including other places as needed. Carry out the necessary discussions and clarifications by summoning the Taxpayer. Conducting examinations to obtain objective data and/or information that can be used as a basis for considering objection decisions, conducting objection discussions, researching objections. Submission of notification letter to attend and Issuance of Objection Decision Letter.

Citation



    SERVICES DESK