<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="101977">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NOOR UUD APRIO WERRY</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PENGAWASAN EKSTERNAL KOMISI YUDISIAL &#13;
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 DALAM KAITAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH  KONSTITUSI &#13;
NOMOR 005/PUU-IV/2006 &#13;
&#13;
Noor Uud Aprio Werry*&#13;
Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum.**&#13;
Dr. M. Saleh Sjafei, S.H., M.Si.***&#13;
&#13;
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, menyebutkan “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Secara hirarki diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Pasal 1 angka 5, menyebutkan “Hakim adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Komisi Yudisial mempunyai wewenang menegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga seluruh perilaku hakim diuji dalam judicial review Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi nomor 005/PUU-IV/2006. Masalah pokok penelitian ialah (1) Apakah pengawasan eksternal Komisi Yudisial dalam putusan Mahkamah Konstitusi dapat merubah substansi Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia 1945? (2) Apakah  konsekuensi yuridis terhadap pengawasan eksternal Komisi Yudisial pasca putusan Mahkamah Konstitusi? (3) Apakah implikasi terhadap keberadaan Komisi Yudisial jika kewenangan pengawasan eksternalnya dibatasi?.&#13;
Penelitian sebagai penelitian dasar (basic research), bertujuan untuk mengetahui dan menemukan (1) Pengawasan eksternal Komisi Yudisial dalam putusan Mahkamah Konstitusi dapat merubah substansi Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia 1945. (2) Konsekuensi yuridis terhadap pengawasan eksternal Komisi Yudisial pasca putusan Mahkamah Konstitusi. (3) Implikasi terhadap keberadaan Komisi Yudisial jika kewenangan pengawasan eksternalnya dibatasi. &#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, penelitian terhadap sistematika hukum dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan (the Statute Approach), dengan cara: (a) Taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal (rules approach) keberlakuan hukum positif, (b) Pendekatan interpretasi sistematik peraturan (systematic rules approach) diimbangi dengan penafsiran teleologikal (teleological) menurut makna dan tujuan, (c) menggunakan metode konstruksi hukum (argumentum acontrario) untuk menghubungkan antara peraturan, maksud, dan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan. &#13;
&#13;
* Mahasiswa&#13;
** Pembimbing Utama&#13;
*** Pembimbing Anggota&#13;
 &#13;
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data skunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dipeoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi. &#13;
Kesimpulan dari penelitian menunjukan bahwa pertama putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat merubah substansi UUD 1945 berdasarkan hirarki perundang-undangan, perubahan substansi UUD 1945  hanya dapat dilaksanakan secara prosedural oleh lembaga MPR, putusan Mahkamah Konstitusi secara substansi berimplikasi merubah makna kata Hakim pada Pasal 24 B Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia 1945 dan penafsiran hakim konstitusi dalam pasal-pasal UUD 1945 dapat dilakukan dengan tujuan menguatkan nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Kedua konsekuensi yuridis terhadap pengawasan eksternal Komisi Yudisial pasca putusan Mahkamah Konstitusi antara lain, pengawasan eksternal Komisi Yudisial merupakan supporting institution Mahkamah Agung, subyek hukum pengawasan hakim tidak mencakup Hakim Agung Mahkamah Agung dan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi,  pengawasan eksternal Komisi Yudisial meliputi Hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, merekomendasikan Presiden dan DPR untuk merubah UU KY melalui langkah-langkah penyempurnaan dengan melakukan sinkronisasi UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, dan UU Mahkamah Konstitusi serta undang-undang lain yang terkait  sistem peradilan. Ketiga implikasi terhadap keberadaan Komisi Yudisial jika kewenangan pengawasan eksternalnya dibatasi antara lain, fungsi pengawasan eksternal tidak lagi Hakim Agung di Mahkamah Agung dan Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi, hanya terdiri dari Hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan Hakim Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung, tidak memiliki otoritas dalam penegakan hukum pelanggaran etik hakim (main institution), pengawasan dilakukan bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas M.A.), usulan tindakan sanksi diputuskan bersama Mahkamah Agung dalam Majelis Kehormatan Hakim dan Penjatuhan sanksi melalui mekanisme persetujuan dan Majelis Etik Mahkamah Agung bagi hakim yang melakukan pelanggaran etik, kewenangan Komisi Yudisial hanya berkaitan supporting institution Mahkamah Agung dalam seleksi calon hakim agung, seleksi pengangkatan hakim, penelitian putusan hakim, mengusulkan promosi dan mutasi hakim, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, advokasi hakim.&#13;
Disarankan secara hierarkis dan seluruh peraturan pelaksanaannya dikaji secara komprehensif integral, dicarikan jalan keluar untuk menganulir (anuleeren) atau mendeponir (deponeeren) suatu keputusan hukum agar tidak menimbulkan berbagai interpretasi dan preseden buruk akibat penerapan hukum melalui proses adaptif dalam penyelesaian konflik hukum. Harmonisasi kekuasaan kehakiman ke dalam format ideal menjaga stabilitas sosial, politik dan kepastian hukum. Upaya untuk memperkuat keberadaan Komisi Yudisial dan perlindungan nilai-nilai lembaga pengawasan ekternal dalam rumpun kekuasaan kehakiman sesuai dengan original intent yang melatarbelakangi pembentukannya di dalam UUD 1945 untuk melaksanakan fungsi pengawasan seluruh kekuasaan kehakiman.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Komisi Yudisial, Pengawasan Eksternal, Mahkamah Konstitusi &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CONSTITUTIONAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>COURT DECISIONS - LAW OF NATIONS</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>SUPREME COURT JUSTICES</topic>
 </subject>
 <classification>347.035 092</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>101977</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-07-29 16:33:49</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-01 15:22:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>