<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="101753">
 <titleInfo>
  <title>THE APPLICATION OF THE HARDSHIP RULE UNDER THE UNIDROIT PRINCIPLES OF INTERNATIONAL COMMERCIAL CONTRACTS IN INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FIKRI FAROKHI.SKD</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Progam Studi Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>The UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (selanjutnya disebut UPICC) merupakan soft law yang menawarkan berbagai asas hukum yang dapat menjadi pilihan hukum bagi para pelaku kontrak internasional. Ada dua jenis prinsip yang cenderung serupa tetapi memiliki substansi yang berbeda. Prinsip-prinsip ini adalah hardship dan force majeure. Hardship adalah prinsip dalam kontrak yang ditawarkan sebagai alternatif yang lebih modern daripada force majeure. Meskipun telah meratifikasi UPICC pada tahun 2008, hukum kontrak Indonesia masih belum secara resmi mengakui hardship berdasarkan Pasal 6.2.2 UPICC. Praktisi hukum Indonesia hanya menggunakan force majeure dalam menganalisis peristiwa hukum yang menyebabkan kegagalan kontrak.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif tentang bagaimana konsep hardship dapat ditafsirkan berdasarkan UPICC dan membandingkannya dengan force majeure yang diatur oleh KUH Perdata (selanjutnya disebut ICC), serta untuk menganalisis bagaimana penerapannya di Indonesia sebagaimana terlihat dari putusan pengadilan Indonesia.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menawarkan tinjauan hukum yang dilengkapi dengan pendapat dari berbagai ahli hukum mengenai hardship dan force majeure dari sudut pandang hukum kontrak internasional. Selanjutnya, menganalisis bagaimana penerapan hardship di Indonesia.&#13;
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengertian hardship menurut UPICC adalah suatu peristiwa yang secara mendasar mengubah keseimbangan suatu kontrak, sehingga mengakibatkan nilai pelaksanaan menjadi sangat tinggi bagi pihak debitor, atau nilai pelaksanaan perjanjian berkurang secara drastis bagi kreditor. Hardship dan force majeure keduanya terjadi dalam keadaan yang menghalangi kewajiban untuk berprestasi yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya, dan kesalahan salah satu pihak tidak menyebabkan situasi tersebut. Hardship menekankan perubahan keadaan oleh salah satu pihak dalam kontrak yang disebabkan oleh nilai kontrak yang berubah secara signifikan, menyebabkan kerugian besar bagi salah satu pihak, dan hardship menawarkan negosiasi ulang bagi para pihak. Sedangkan force majeure ditekankan saat para pihak tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian kinerja yang disepakati yang umumnya disebabkan oleh peristiwa alam dan sosial, dan force majeure menawarkan penangguhan kontrak dan pemutusan kontrak. Indonesia secara implisit telah menerapkan hardship ini dalam sistem hukum dengan mengacu pada prinsip keadilan.&#13;
Para pihak dalam suatu kontrak harus dapat menjaga kesinambungan komitmen kontraktualnya. Penting untuk membubuhkan klausa hardship dalam pasal-pasal kontrak berdasarkan pengertian hardship yang diberikan oleh UPICC. Praktisi hukum Indonesia juga harus mampu mengklasifikasikan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan mampu membedakan suatu peristiwa yang mana dikategori sebagai force majeure dan yang mana dikategorikan sebagai hardship. Selain itu, Pemerintah Indonesia sebagai legislator harus mampu menerapkan hardship dalam Undang-Undang dan dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>101753</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-07-20 19:13:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-07-21 10:34:12</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>