Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN DI PEMERINTAH KOTA SABANG
Pengarang
Nurusyifa - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Abdurrahman - 196505291990031003 - Penguji
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010310
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Progam Studi Ilmu Hukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin. Namun kenyataannya, PNS pada pemerintah Kota Sabang masih ada yang melakukan pelanggaran disiplin sehingga dikenakan penjatuhan hukuman disiplin.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab PNS melakukan Pelanggaran Disiplin, Pelaksanaan Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin Terhadap PNS, kendala yang ditemukan dalam Pelaksanaan Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin Terhadap PNS pada Pemerintah Kota Sabang.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. data dari penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan yaitu menggunakan data primer yang diperoleh dengan cara mewawancara responden dan informan. Penelitian kepustakaan yaitu menggunakan data sekunder yang diperoleh dari literatur hukum dan peundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab PNS melakukan pelanggaran disiplin yaitu faktor kepemimpinan dan faktor individu dari PNS. Pelaksanaan Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin yaitu belum sesuai SOP, Pada Pemerintah Kota Sabang BKPSDM yang melakukan penanganan pelanggaran disiplin pada tingkat hukuman disiplin ringan hal ini bukan merupakan kewenangannya seharusnya penanganan pelanggaran disiplin pada tingkat hukum disiplin ringan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah masing-masing. Kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan penerapan penjatuhan hukuman disiplin lemahnya sumber daya manusia, faktor anggaran.
Disarankan kepada Atasan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing di Pemerintah Kota Sabang untuk bertindak tegas terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Disarankan kepada BKPSDM untuk memberitahu SOP yang seharusnya merupakan kewenangannya, serta disarankan bagi PNS yang menangani Disiplin PNS untuk lebih memperhatikan setiap permasalahan yang terjadi agar kendala yang dihadapi dapat diminimalisir sehingga terciptanya keselarasan disiplin dan kinerja PNS.
Article 2 of Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline states that civil servants are obliged to comply with obligations and avoid prohibitions. and Article 7 of Government Regulation Number 94 of 2021 states that Civil Servants who do not comply with the provisions as referred to in Articles 3 to 5 are subject to disciplinary punishment. However, in reality, there are still civil servants in the Sabang City government who commit disciplinary violations so that they are subject to disciplinary penalties. The purpose of this study is to explain the factors that cause civil servants to commit disciplinary violations, the implementation of disciplinary penalties against civil servants, obstacles found in implementation of disciplinary penalties against civil servants in the city government of Sabang. This study uses an empirical juridical method, looks at the law in a real sense and examines how the law works in the community. the data of this study were obtained from field research and library research. Field research using primary data obtained by interviewing respondents and informants. Library research is using secondary data obtained from the legal literature and applicable legislation. The result show that factors causing civil servants to violate discipline are leadership factors and individual factors. The implementation of disciplinary punishment is not in accordance with the standard. In the City Government of Sabang BKPSDM which handles disciplinary violations at the level of light, this is not an authority that should be carried by regional organization. Problems that found in implementation of imposing disciplinary penalties human resources are weak, budget factors. It is recommended to the head of the respective Regional Apparatus Organizations in the Sabang City Government to act decisively against civil servants who commit disciplinary violations. It is recommended to BKPSDM to notify the SOP which should be their authority, and it is recommended for civil servants who handle discipline to pay more attention to any problems that occur so that the problems faced can be minimized so as to create alignment of discipline and performance of civil servants.
PENERTIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELANGGAR DISIPLIN DALAM JAM KERJA (SUATU PENELITIAN DI DINAS PENGAIRAN ACEH) (Fionna Marizka, 2017)
PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI DALAM JAM KERJA OLEH BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (BKPP) KOTA BANDA ACEH (Ali Akbar, 2017)
KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN (SUATU PENELITIAN DI PROVINSI ACEH) (Wirza Fahmi, 2017)
PENERAPAN KEDISIPLINAN KERJA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAIRNKEJAKSAAN TINGGI ACEH (Rismayatur Rahmi, 2022)
ANALISIS PENERAPAN DISIPLIN TERHADAP KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD ALWI RAIS, 2025)