<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="101621">
 <titleInfo>
  <title>EKSISTENSI KARTEL SEBAGAI PERJANJIAN YANG DILARANG DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN  USAHA TIDAK SEHAT</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NUR FAJRI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menentukan bahwa, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 11 ini dikategorikan sebagai kartel. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 masih bersifat umum dan belum memberikan ketentuan yang jelas mengenai perjanjian kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini berdampak pada penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik usaha pengkartelan. &#13;
     Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kriteria perjanjian yang dikategorikan sebagai kartel berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dasar pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menggunakan pendekatan rule of reason pada pembuktian kartel dan dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menetapkan suatu perjanjian termasuk dalam kategori perjanjian kartel.&#13;
     Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. &#13;
     Dari hasil penelitian diketahui bahwa kriteria suatu perjanjian yang dikategorikan sebagai kartel adalah perjanjian yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dasar pertimbangan KPPU menggunakan pendekatan rule of reason ialah rumusan Pasal 11. Namun penggunaan pendekatan per se illegal pada pembuktian kartel dianggap lebih ideal oleh KPPU. Mahkamah Agung sebagai judex yuris dalam menetapkan suatu perjanjian sebagai perjanjian kartel dengan mempertimbangkan dan memeriksa penerapan hukum yang digunakan oleh KPPU serta pemenuhan unsur terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.&#13;
     Disarankan perlu dilakukannya amandemen terhadap Pasal 11 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar terciptanya regulasi kartel yang komprehensif, rinci dan akan lebih efisien dengan menggunakan pendekatan per se illegal serta eksistensi dari bukti tidak langsung (indirect evidence) sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pembuktian perkara kartel di Indonesia.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COMMERCIAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>MONOPOLY - LAW</topic>
 </subject>
 <classification></classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>101621</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-07-07 13:04:21</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-07-08 10:50:13</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>