<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="101607">
 <titleInfo>
  <title>PROSEDUR PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK RESTORAN OLEH KANTOR BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nasya Aura Huzaifah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>DIII- Perpajakan</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Laporan Kerja Praktek</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>RINGKASAN&#13;
	Laporan Kerja Praktik ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa program studi Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala. Praktik kerja lapangan dilaksanakan selama dua bulan, yaitu mulai tanggal 17 Januari 2022 sampai 17 Maret 2022 pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh yang beralamat di Gedung ACC Sultan Selim 2, Jl. Sultan Mahmudsyah Kampung Baru No.10 kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh.&#13;
Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara Pemerintah Kota melakukan pendataan Wajib Pajak Restoran dan untuk mengetahui bagaimana cara Pemerintah Kota menetapkan Pajak Restoran.&#13;
Berdasarkan hasil Laporan Kerja Praktik dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan prosedur pendataan Pajak Restoran  yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dengan mensurvey ke lokasi Restoran untuk dilakukan pendataan melalui  wawancara dan penilaian dengan Wajib pajak agar nantinya petugas bisa menetapkan berapa besaran pajak untuk restoran tersebut. Penentuan klasifikasi  untuk restoran berdasarkan penyajian dengan mengolah langsung makanan nya, sedangkan rumah makan penyediaan utk makan - makanan pokok  (tidak menyediakan lainnya), untuk cafe penyedian makan dan minum  atau makanan lain untuk melayani  penikmat dengan keadaan santai. Kategori tersebut dijadikan acuan untuk penentuan kode rekening penyetoran pajak untuk mengklaster jenis, terkait dengan restoran. Kendala yang ditemukan dalam Prosedur Pendataan Pajak Restoran yang dilakukan oleh petugas seperti penghindaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada petugas yang melakukan pendataan, tidak ramahnya Wajib Pajak kepada petugas yang mendata, sebab mereka menganggap pajak yang mereka bayar mengurangi pendapatan restoran atau rumah makan yang mereka jalankan, memberikan data yang tidak lengkap kepada petugas pada saat pendataan. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>101607</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-07-06 13:20:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-07-06 14:38:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>